Pemprov Sulut ajukan RPJMD ke DPRD
Jumat, 17 Juni 2016 5:28 WIB
Manado, 16/6 (Antara) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengajukan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021 kepada DPRD setempat.
Peyampaian RPJMD itu dilakukan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven Kandouw, pada rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua Andrei Angouw di Manado, Kamis.
Steven Kandouw mengatakan, subtansi RPJMD sangat vital dalam menjamin terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Karena itu, penyusunannya harus seoptimal mungkin, yakni sinergi dengan berbagai dokumen pembangunan lainnya, memperhatikan potensi serta isu strategis pembangunan daerah.
"Sesuai tahapan serta tata cara sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Permendagri Nomof 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintag Nomor Tahun 2008," katanya.
Steven Kandouw mengatakan, sesuai ketentuan berlaku menyampaikan rancangan RPJMD Sulut 2016-2021 ke DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama.
"Menyampaikan beberapa susbstansi penting yang terkandung dalam RPJMD untuk dapat berikan tanggapan guna penetapan persetujuan bersama," katanya.
Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw mengatakan, pembahasan rancangan awal RPJMD 2016-2021 dilakukan oleh panitia khusus DPRD bersama pemerintah provinsi. ***2***
(T.J009/B/S023/S023) 16-06-2016 20:56:30
Peyampaian RPJMD itu dilakukan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven Kandouw, pada rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua Andrei Angouw di Manado, Kamis.
Steven Kandouw mengatakan, subtansi RPJMD sangat vital dalam menjamin terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Karena itu, penyusunannya harus seoptimal mungkin, yakni sinergi dengan berbagai dokumen pembangunan lainnya, memperhatikan potensi serta isu strategis pembangunan daerah.
"Sesuai tahapan serta tata cara sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Permendagri Nomof 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintag Nomor Tahun 2008," katanya.
Steven Kandouw mengatakan, sesuai ketentuan berlaku menyampaikan rancangan RPJMD Sulut 2016-2021 ke DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama.
"Menyampaikan beberapa susbstansi penting yang terkandung dalam RPJMD untuk dapat berikan tanggapan guna penetapan persetujuan bersama," katanya.
Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw mengatakan, pembahasan rancangan awal RPJMD 2016-2021 dilakukan oleh panitia khusus DPRD bersama pemerintah provinsi. ***2***
(T.J009/B/S023/S023) 16-06-2016 20:56:30
Pewarta : Jorie M R Darondo
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polda Sulut edukasi sopir bus keselamatan berlalulintas saat "Operasi Samrat 2026"
03 February 2026 7:27 WIB
Dihadiri Wagub Sulut, Bupati Sangihe: Tulude momentum pererat persaudaraan
31 January 2026 19:38 WIB
Terpopuler - DPRD
Lihat Juga
Reses III Wakil Ketua DPRD Manado, aspirasi dikawal sampai terealisasi
30 November 2022 7:20 WIB, 2022
Ketua DPRD Manado dukung rencana pemerintah tambah waktu siswa di sekolah
22 September 2022 22:08 WIB, 2022