Manado (ANTARA) - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dan Kementerian Luar Negeri memperkuat respon cepat penanganan warga negara asing (WNA) melalui platform Kolaborasi Layanan Informasi, Data dan Notifikasi (Silindsi).
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, dan Kementerian Luar Negeri menandatangani perjanjian kerja sama tentang notifikasi dan akses kekonsuleran kepada Perwakilan Negara Asing, telah dilaksanakan Sosialisasi PKS dan platform Silindsi (Kolaborasi Layanan Informasi, Data dan Notifikasi) di Novotel Manado, Senin (1/3).
Kerja sama kedua institusi tersebut memiliki ruang lingkup, antara lain pertukaran informasi secara cepat mengenai kasus-kasus aktual warga negara asing secara akurat dan efektif.
Selain itu, pemanfaatan data tindak pidana keimigrasian dan tindakan administratif keimigrasian untuk memberlakukan azas resiprositas bagi negara negara sahabat.
PKS yang telah ditandatangani menjadi Pedoman Tata Kelola Penyelenggaraan Kerja Sama dan Korespondensi dengan Perwakilan Negara Asing yang diturunkan dalam SOP Direktur Jenderal Imigrasi Silindsi sebagai rujukan bagi Kantor dan Rumah Detensi Imigrasi seluruh Indonesia dalam komunikasi dan korespondensi dengan perwakilan negara asing di Indonesia.
Seiring dengan bertambahnya ragam permasalahan dan kompleksitas kasus-kasus keimigrasian yang dihadapi oleh WNA di Indonesia, menjadi suatu kebutuhan untuk menguatkan koordinasi dan Kerjasama antara Ditjen Imigrasi dan Ditjen Protokol dan Konsuler.
"Hal ini penting untuk memastikan upaya penegakan hukum keimigrasian tetap selaras dengan komitmen Pemerintah Republik Indonesia terhadap konvensi-konvensi internasional yang berlaku,” ujar Kasubdit Kerjasama Antar Negara-Ditjen Imigrasi, Agus A. Majid selaku Project Leader Inovasi Silindsi.
Konsul Jenderal Filipina, Ms. Mary Jennifer Domingo Dingal, yang turut menghadiri kegiatan sosialisasi mengatakan, “Kami berharap platform Silindsi dapat memastikan akses dan botifikasi kekonsuleran berjalan dengan baik serta memperbaiki tata kelola korespondensi keimigrasian dengan perwakilan negara asing di Indonesia."
Ini, kata dia, guna memastikan upaya penegakan hukum keimigrasian di wilayah jerja Kanwil Ditjenim Sulawesi Utara tetap menghormati Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961 dan Vienna Convention on Consular Relations 1963.
PKS ini tidak hanya menjadi acuan yang jelas bagi pelaksanaan kerja sama keimigrasian dengan Negara Sahabat, tetapi juga mencerminkan sinergi dan kerjasama kelembagaan yang yang erat antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Kementerian Luar Negeri untuk memastikan setiap inisiatif kerja sama berjalan selaras dengan kebijakan nasional dan politik luar negeri Indonesia.
Dengan adanya PKS tersebut, diharapkan koordinasi lintas lembaga semakin efektif, transparan, dan memberikan kontribusi nyata terhadap kepentingan nasional di kancah internasional.