Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan gugatan praperadilan dapat mendorong penuntasan atau penyelesaian ekstradisi Paulus Tannos.
Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin merupakan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
“Tentunya kami berharap dari putusan praperadilan ini kemudian juga bisa mendorong agar proses ekstradisi bisa segera tuntas, sehingga penyidikan perkara terhadap DPO (Daftar Pencarian Orang) Paulus Tannos bisa segera dilanjutkan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12) malam.
Lebih lanjut dia mengatakan KPK saat ini masih berupaya secara serius dan aktif dalam proses ekstradisi tersebut.
“KPK, baik pimpinan, penyidik, penuntut, dan tim lainnya juga terus berupaya secara serius dan aktif berkoordinasi baik dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan, maupun KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) ya dalam proses ekstradisi DPO Paulus Tannos,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan gugatan praperadilan Paulus Tannos.
“Artinya, aspek formil yang sudah dilakukan oleh KPK, semuanya sudah sesuai dengan prosedur,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus KTP-el yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021.
Pada 31 Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Pada 2 Desember 2025, Majelis Hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos.