Manado (ANTARA) - Lima terdakwa dugaan kasus korupsi dana hibah ke  GMIM, menjalani pemeriksaan satu persatu oleh majelis hakim yang dipimpin Achmad Peten Sili, SH, MH, didampingi Iriyanto Tiranda, SH, MH, dan Kusnanto Wibowo, SH,MH, dalam sidang terbuka untuk umum, di ruang Hatta Ali, PN/Tipikor Manado, Senin. 

"Terdakwa semua sehat yah, diperiksa satu persatu yah, yang lain di luar dulu," kata ketua majelis, Achmad Peten Sili, di ruang sidang, Senin. 

Kepada para terdakwa, ketua majelis mengatakan, sebelumnya mereka telah diperiksa sebagai saksi, dan sebagian keterangan mereka telah didengarkan, apakah masih akan dipertahankan atau tidak, jika iya akan diambil sebagai keterangan sebagai terdakwa, tetapi masih akan digali lagi. 

JFK menjadi terdakwa pertama yang diperiksa,  dan menjawab pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim, penuntut umum serta penasihat hukumnya, sekitar satu jam lebih. 

Sementara HA menjadi yang terakhir diperiksa, dan menjawab sejumlah pertanyaan hakim,  mengenai dana hibah, dan prosesnya, termasuk juga mengenai transparansi yang dilakukannya, serta termasuk keempat terdakwa lainnya.   

"Apakah pernah terpikirkan oleh saudara seolah-olah ini inisiatif keempat terdakwa, sehingga sinode dapat dana hibah, mengenai besarannya misalnya satu diberikan empat? Atau pernahkah keempat orang terdakwa minta sesuatu pada saudara dalam bentuk  apapun itu?" Tanya Iriyanto Tiranda. 

Dijawab HA, sama sekali tidak pernah terlintas dalam pikiran dan juga keempat terdakwa lainnya, tidak pernah meminta sesuatu apapun padanya dalam bentuk apapun. 

Sementara AGK, FK dan SK juga diperiksa berturut-turut dan menjawab pertanyaan majelis hakim dan penuntut umum, serta menyampaikan ungkapan hatinya, berapa mereka menyesal dengan adanya hal itu. 

Sidang lalu ditutup hakim untuk dilanjutkan pekan depan, dengan agenda mendengarkan tuntutan penuntut umum.


Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2025