Semarang (ANTARA) - Dua mahasiswa Universitas Undip penyekap anggota polisi saat demo Hari Buruh di Semarang yang berakhir ricuh pada Mei 2025 lalu dihukum hukuman 2 bulan 3 hari.Putusan terhadap terdakwa Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto yang dibacakan Hakim Ketua Rudy Ruswoyo dalam sidang di PN Semarang, Selasa, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 2 bulan 10 hari.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 333 ayat 1 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang," katanya.
Menurut dia, putusan yang dijatuhkan tersebut sama dengan lamanya masa penahanan kedua terdakwa.
"Memerintahkan agar kedua terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan kota," tambahnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti merampas kemerdekaan seorang anggota polisi selama lebih kurang selama 6 jam di auditorium Imam Barjo Undip Semarang saat aksi peringatan Hari Buruh.
Perbuatan terdakwa, lanjut dia, telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Hakim menambahkan putusan yang dijatuhkan sama dengan lamanya masa penahanan yang sudah dijalani.
Rudy berpesan agar kedua terdakwa dapat kembali berkuliah dan menyelesaikan pendidikan.
Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.
Dua mahasiswa penyekap polisi dihukum 2 bulan 3 hari
Selasa, 7 Oktober 2025 17:53 WIB
Dua mahasiswa Undip Semarang terdakwa demo rusuh saat hari buruh berkonsultasi dengan penasihat hukumnya dalam sidang di PN Semarang, Selasa (7/10/2025). (ANTARA/I.C. Senjaya)
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Dirreskrimum: Penyebab sementara kematian mahasiswa Unima adalah gantung diri
12 January 2026 21:40 WIB
Kasus kematian mahasiswa Unima, DPR: Negara wajib pastikan kampus jadi ruang aman
11 January 2026 9:51 WIB
Alat deteksi dini kanker kulit berbasis AI berhasil dikembangkan mahasiswa
09 November 2025 7:14 WIB
"From Passion to Action", GWF 6 Faperta Unsrat Dorong Mahasiswa Kembangkan Potensi
04 November 2025 11:22 WIB