Manado, 1/3 (Antara) - Komisi II DPRD Sulawesi Utara (Sulut) mempertanyakan tidak masuknya wilayah kepulauan dalam program Sentra Peternakan Rakyat (SPR) dari Dinas Pertanian dan Peternakan daerah tersebut.

Anggota Komisi II Ferdinand Mangumbahang, di Manado, Selasa, mengatakan tidak satupun melihat daerah dari nusa utara masuk dalam program SPR.

"Kriteria apa yang ditetapkan sehingga Kabupaten Kepulauan Talaud dan Kabupaten Kepulauan Sangihe tidak masuk dalam program SPR itu," kata Ferdinand saat dengar pendapat Komisi II dengan Dinas Pertanian dan Peternakan.

Ferdinand mengatakan, dari data yang disampaikan, SPR difokuskan untuk empat kabupaten di Sulut

Daerah itu masing-masing Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa Utara dan Kabupaten Minahasa Selatan.

"Padahal Sangihe dan Talaud juga banyak peternak, namun tidak masuk dalam program itu," katanya.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan J Panelewen mengatakan dalam penentuan SPR, menggunakan beberapa kriteria.

Seperti jumlah populasi sapi yang ada di daerah tersebut serta petani yang sudah terbiasa melakukkan budi daya ternak sapi

"Konsep SPR ini cukup berat, kami ada rasa kekhawatiran jangan sampai program SPR akan menemui kegagalan," katanya.

Dia mengatakan, kelompok tani pada program SPR ini, memiliki semacam "bapak angkat" yang akan memberikan bantuan dalam bentuk uang untuk keperluan ternak.

Mulai dari makanan ternak sampai pertumbuhan sapi tersebut ada yang biayai atau semacam "avalist".

Setelah petani tersebut panen harus mengembalikan ke avalist.

"Kami memang sulit mencari orang yang bersedia. Yang bersedia baru di empat daerah itu, sementara belum mendapatkan informasi kalau di daerah nusa utara ada yang bersedia," katanya.

Rapat itu dipimpin Wakil Ketua Komisi II Noldy Lamalo dan dihadiri Sekretaris Komisi Ivon Bentelu, angota Ferdinand Mangumbahang, Teddy Kumaat. ***2***





(T.J009/B/M041/M041) 01-03-2016 20:33:29

Pewarta : Jorie M R Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024