Manado, 29/2 (Antara) - Komisi III DPPRD Sulawesi Utara (Sulut) mempertanyakan perkembangan pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan Kuil-Kawangkoan di Kabupaten Minahasa Utara.

Sekretaris Komisi III Edwin Lontoh saat dengar pendapat dengan Dinas Pekerjaan Umum Sulut, Balai Wilayah Sungai Sulawesi I dan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah X, di Manado, Senin, mengatakan sampai saat ini sudah sejauh mana pelaksanaan pembebasan lahan tersebut.

"Bagaimana perkembangannya dan apakah sudah mulai dilaksanakan pembangunannya," kata Lontoh.

Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I Djidon Watania mengatakan untuk pembebasan lahan pembangunan bendungan Kuil-Kawangkoan sebanyak 133 bidang tanah.

Dalam pelaksanaannya tim appraisal sudah menilai harga dari 133 bidang tanah tersebut.

Dari jumlah bidang tanah itu, realisasi pembayaran pembebasan lahan sekitar 22 bidang tanah atau sekitar 32,35 hektar.

"Terkait sisa yang belum terbayarkan, pada tahun 2016 ini sudah teralokasikan anggarannya namun belum secara keseluruhan,"katanya.

Dia mengatakan, selain 133 bidang tanah tersebut, masih membutuhkan lagi areal lahan guna mendukung bendungan tersebut seperti untuk jalan masuk ke bendungan.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III Adriana Dondokambey, dihadiri antara lain Wakil ketua Amir Liputo, Sekretaris Edwin Lontoh serta anggota Edyson Masengi, Meiva Salindeho, Bart Senduk, Yudi Moniaga dan Ayub Ali.

Selain Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I Djidon Watania, juga dihadiri Kepala BPJN Wilayah X Sam Longdong, Kepala Dinas PU Sulut J Kenap. ***3***





(T.J009/B/S023/S023) 29-02-2016 21:39:59

Pewarta : Jorie M R Darondo
Editor :
Copyright © ANTARA 2024