Manado, (ANTARA Sulut) - DPRD Manado, Sulawesi Utara, mengingatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengawasi penyaluran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan menjelang Natal.
"Kami minta Disnaker mengawasi lebih ketat dan tim khusus bentukan Disnaker bekerja maksimal untuk mengawasi penyalurannya," kata Wakil Ketua DPRD Manado Richard Sualang di Manado, Jumat.
Sualang mengatakan, THR adalah hak pekerja, maka tidak boleh diabaikan perusahaan dengan alasan apapun, apalagi waktu minimal penyaluran adalah 14 hari sebelum hari H, sesuai ketentuan UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
"Memang waktu 14 hari sebelum hari hari H , sudah lewat tetapi kenyataan di lapangan masih ada yang tidak membayarkannya dengan alasan karyawan enggan datang lagi bekerja, tetapi disnaker harus mengingatkan itu kepada perusahaan agar hak karyawan dibayar," katanya.
Sualang mengatakan, Disnaker dalam pertemuan terakhir dengan DPRD menyatakan sudah menyampaikan berulang-ulang hal tersebut kepada perusahaan tetapi memang ada perusahaan yang bandel. "Itu yang harus diberikan peringatan, jangan sampai lewat Natal dan tahun baru, pekerja terpaksa gigit jari," katanya.
Dia juga mengatakan, DPRD Manado selalu terbuka dan siap memfasilitasi semua keluhan masyarakat terkait hak-hak ketenagakerjaan termasuk THR, jika disampaikan langsung ke lembaga pengawas pemerintah tersebut.
Kepala Disnaker Manado Atto Bulo mengatakan sudah membentuk tim khusus yang turun ke perusahaan-perusahaan untuk memantau dan memeriksa penyaluran THR kepada para pekerja.
Selain itu, menurut dia, Disnaker juga membuka pos pengaduan terkait pembayaran THR, jika tak dilakukan oleh perusahaan akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni UU Nomor 13/2003.
"Kami tidak main-main, jika perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya maka akan ditindak sesuai ketentuan, tentu saja mengacu pada aturan yang berlaku sehingga jera dan tidak lagi melakukannya," katanya.
"Kami minta Disnaker mengawasi lebih ketat dan tim khusus bentukan Disnaker bekerja maksimal untuk mengawasi penyalurannya," kata Wakil Ketua DPRD Manado Richard Sualang di Manado, Jumat.
Sualang mengatakan, THR adalah hak pekerja, maka tidak boleh diabaikan perusahaan dengan alasan apapun, apalagi waktu minimal penyaluran adalah 14 hari sebelum hari H, sesuai ketentuan UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
"Memang waktu 14 hari sebelum hari hari H , sudah lewat tetapi kenyataan di lapangan masih ada yang tidak membayarkannya dengan alasan karyawan enggan datang lagi bekerja, tetapi disnaker harus mengingatkan itu kepada perusahaan agar hak karyawan dibayar," katanya.
Sualang mengatakan, Disnaker dalam pertemuan terakhir dengan DPRD menyatakan sudah menyampaikan berulang-ulang hal tersebut kepada perusahaan tetapi memang ada perusahaan yang bandel. "Itu yang harus diberikan peringatan, jangan sampai lewat Natal dan tahun baru, pekerja terpaksa gigit jari," katanya.
Dia juga mengatakan, DPRD Manado selalu terbuka dan siap memfasilitasi semua keluhan masyarakat terkait hak-hak ketenagakerjaan termasuk THR, jika disampaikan langsung ke lembaga pengawas pemerintah tersebut.
Kepala Disnaker Manado Atto Bulo mengatakan sudah membentuk tim khusus yang turun ke perusahaan-perusahaan untuk memantau dan memeriksa penyaluran THR kepada para pekerja.
Selain itu, menurut dia, Disnaker juga membuka pos pengaduan terkait pembayaran THR, jika tak dilakukan oleh perusahaan akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni UU Nomor 13/2003.
"Kami tidak main-main, jika perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya maka akan ditindak sesuai ketentuan, tentu saja mengacu pada aturan yang berlaku sehingga jera dan tidak lagi melakukannya," katanya.