Jakarta, (AntaraSulut) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengatakan pengkajian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) terkait pemberian hukuman kebiri perlu dikaji dengan mempertimbangkan berbagai aspek.


         "Hukuman kebiri harus dikaji secara menyeluruh dari berbagai aspek," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise di Jakarta, Selasa.


         Kajian dimaksud, tambah dia, akan dilihat dari berbagai aspek, mulai dari sisi psikologis, ideologis, sosiologis, penegakan hukum, hak asasi manusia hingga sisi medis.


         "Kami akan menghimpun dan mempertimbangkan segala masukan dari semua pihak, termasuk melihat praktik-praktik terbaik dari negara-negara lain yang telah menerapkan hukuman kebiri ini," katanya.


         Tujuannya, kata dia, agar tidak terjadi kekeliruan dan menimbulkan resistensi di tengah masyarakat.


         "Karena itu pengkajian secara mendalam sangat diperlukan," katanya.


         Dia berharap pelaku kejahatan seksual tidak hanya menjalani hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana direvisi melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


         Pelaku, kata dia, juga perlu mendapatkan pendampingan serta rehabilitasi baik secara fisik, mental dan psikis, agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.


         "Yang terpenting timbul efek jera sehingga kejadian yang sama tidak terulang kembali di masa mendatang," katanya.


         Sementara itu, maraknya kasus kekerasan terhadap anak, khususnya kejahatan seksual mendapat perhatian serius pemerintah.


         Dalam rapat terbatas terkait pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap anak di Kantor Presiden beberapa waktu yang lalu, Kepala Negara menyampaikan rencana pemerintah untuk memberikan hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.


         Salah satunya dengan pengebirian syaraf libido, namun masih terus dikaji secara mendalam.