Manado, (ANTARA Sulut) - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manado, Sulawesi Utara memproses usulan pergantian antar waktu (PAW) dua legislator yang maju dalam pemilihan kepala daerah setempat.
"Kedua legislator yang di PAW tersebut adalah Bobby Daud dari PAN dan Gregorius Tonny Rawung dari PDIP," kata Sekretaris DPRD Manado, Ferry Siwi, di Manado, Rabu.
Menurut Siwi, usulan permohonan PAW Bobby Daud yang merupakan kandidat wakil wali kota Manado 2015-2020 usungan PAN dan Golkar, sudah dibacakan dalam rapat paripurna DPRD Manado pekan lalu, demikian juga dengan Gregorius Tonny Rawung.
Bedanya kata Siwi, semua surat usulan PAW Bobby Daud sudah lengkap mulai dari pengunduran diri sebagai legislator di DPRD Manado sampai usulan dari partai, sedangkan Rawung masih menunggu kelengkapan dari partai.
"Tetapi surat mereka sudah berada di meja pimpinan DPRD, tinggal menuju dipelajari dan ditandatangani sebagai tanda persetujuan lalu diusulkan ke wali kota Manado untuk dikirimkan kepada gubernur lalu ke KPU sebagai pelaksana PAW menurut ketentuan," katanya.
Ketua DPC PDIP Manado Richard H Sualang, mengatakan pihaknya sudah memproses usulan PAW untuk Rawung dan telah menyampaikannya ke pusat sesuai dengan ketentuan internal partai untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku.
Sebab menurut Sualang, keputusan PAW Rawung harus selesai sebelum 26 Oktober yang merupakan masa 60 hari setelah pendaftarannya di KPU sebagai kandidat wakil wali kota mendampingi Hanny Joost Pajouw, yang diusung PDIP dan Nasdem.
Hal yang sama juga disampaikan penasihat fraksi PAN, Nur Wahid Ibrahim, yang telah mengusulkan PAW Bobby Daud kepada sekretariat DPRD untuk diteruskan sesuai mekanisme yang benar.
"Semua kelengkapan surat PAW Bobby Daud sudah kami sertakan, tinggal menunggu prosesnya berjalan dari Sekretariat lalu ke wali kota sampai gubernur dan terakhir di KPU sampai terbit SK PAW sebelum 26 Oktober," katanya.***2***
(T.KR-JHB/B/M019/M019) 07-10-2015 04:31:55
"Kedua legislator yang di PAW tersebut adalah Bobby Daud dari PAN dan Gregorius Tonny Rawung dari PDIP," kata Sekretaris DPRD Manado, Ferry Siwi, di Manado, Rabu.
Menurut Siwi, usulan permohonan PAW Bobby Daud yang merupakan kandidat wakil wali kota Manado 2015-2020 usungan PAN dan Golkar, sudah dibacakan dalam rapat paripurna DPRD Manado pekan lalu, demikian juga dengan Gregorius Tonny Rawung.
Bedanya kata Siwi, semua surat usulan PAW Bobby Daud sudah lengkap mulai dari pengunduran diri sebagai legislator di DPRD Manado sampai usulan dari partai, sedangkan Rawung masih menunggu kelengkapan dari partai.
"Tetapi surat mereka sudah berada di meja pimpinan DPRD, tinggal menuju dipelajari dan ditandatangani sebagai tanda persetujuan lalu diusulkan ke wali kota Manado untuk dikirimkan kepada gubernur lalu ke KPU sebagai pelaksana PAW menurut ketentuan," katanya.
Ketua DPC PDIP Manado Richard H Sualang, mengatakan pihaknya sudah memproses usulan PAW untuk Rawung dan telah menyampaikannya ke pusat sesuai dengan ketentuan internal partai untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku.
Sebab menurut Sualang, keputusan PAW Rawung harus selesai sebelum 26 Oktober yang merupakan masa 60 hari setelah pendaftarannya di KPU sebagai kandidat wakil wali kota mendampingi Hanny Joost Pajouw, yang diusung PDIP dan Nasdem.
Hal yang sama juga disampaikan penasihat fraksi PAN, Nur Wahid Ibrahim, yang telah mengusulkan PAW Bobby Daud kepada sekretariat DPRD untuk diteruskan sesuai mekanisme yang benar.
"Semua kelengkapan surat PAW Bobby Daud sudah kami sertakan, tinggal menunggu prosesnya berjalan dari Sekretariat lalu ke wali kota sampai gubernur dan terakhir di KPU sampai terbit SK PAW sebelum 26 Oktober," katanya.***2***
(T.KR-JHB/B/M019/M019) 07-10-2015 04:31:55