Manado (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara terus memasifkan penyuluhan produk hukum terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Penyuluhan ini dalam rangka penyebarluasan informasi produk hukum pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara," kata Kabag Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU Sulut Carles Worotitjan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Jumat.

Dia menambahkan, penyuluhan tersebut juga bermanfaat untuk memberikan informasi-informasi produk hukum tahapan pemilihan kepada pemangku kepentingan.

"Ini penting untuk bisa memberikan pemahaman secara jelas, selanjutnya informasi ini juga dapat diteruskan kepada masyarakat sehingga setiap tahapan pemilihan bisa diketahui serta dapat diawasi langsung oleh masyarakat," katanya menambahkan.

Beberapa narasumber memberikan pemahaman dalam penyuluhan produk hukum pilkada tersebut, yaitu Anggota KPU Bolaang Mongondow Selatan Liswan Lumali, Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, Asisten Intelijen Kejati Sulut Marthen Tandi, BIN Sulut Catur Anwarsono, serta Pegiat Pemilu Terry Suoth dan Abdul Tulusang.

Ardiles Mewoh mengatakan, bahwa pilkada saat ini sudah memasuki dalam tahapan yang krusial, sudah hampir di ujung tahapan. 

Karena itu menurut dia, pelaksanaan pilkada harus berlandaskan produk hukum, agar hasilnya memiliki legitimasi hukum. 

"Bawaslu mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan, dimulai dari pencegahan. Jika sudah berdasarkan aturan main, tentu pelanggaran pilkada akan minim," ujarnya.

Selain itu, Marthen Tandi menekankan pentingnya netralitas kepala desa dan ASN karena merupakan pelayan masyarakat yang harus tidak berpihak pada salah satu pasangan calon. 

“Dalam UU Pemilu, pemberi (politik uang) dapat dipidana. Tetapi dalam konteks UU pilkada, pemberi dan penerima dapat dipidana,” kata Tandi menegaskan. 

Senada dengan Tandi, Anwarsono mengatakan politik uang dan kampanye hitam merupakan hal yang perlu mendapatkan perhatian, terlebih lagi sudah ada aturan-aturan yang ketat mengatur terkait hal ini. 

“Terkait distribusi logistik dan pelaksanaan pilkada direkomendasikan untuk secara rutin mengecek info dan prediksi cuaca agar dapat dimitigasi lebih awal jika ada potensi bencana alam atau kondisi cuaca yang sekiranya dapat menghambat pelaksanaan pilkada”, ungkap Catur.

Adapun peserta kegiatan tersebut yaitu partai politik peserta pemilu, ormas, pers, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  serta KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. .
 

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024