Manado (ANTARA) - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) RI, Muhammad Tio Aliansyah, mengatakan sebagai pengawas penyelenggara pemilu, pihaknya juga diawasi dan diperiksa oleh majelis kehormatan bentukan DKPP, dalam melaksanakan semua tugasnya setiap hari, berdasarkan peraturan DKPP nomor 4 tahun 2017.

"Jika ada laporan, DKPP membentuk majelis kehormatan, yang akan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku anggota DKPP, TPD dan sekretariat secara transparan dan akuntabel," kata Muhammad Tio Aliansyah, saat ngobrol etika penyelenggara pemilu (Ngetren) dengan media, di Manado, yang dihadiri juga oleh ketua KPU Ferley kaparang dan Bawaslu , Brilliant Maengko, Jumat. 

Muhammad Tio Aliansyah mengatakan, majelis kehormatan inilah yang nanti akan membuat keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan dalam rapat pleno mereka, kemudian keputusannya diserahkan kepada ketua DKPP. Jadi sebagai pengawas mereka juga diawasi sehingga tetap bekerja sesuai dengan regulasi tersebut. 
  Pekerja Media yang ikut 'Ngetren' dengan yang digelar DKPP RI di hotel Luwansa. (Antara/Joyce) 

Tio Aliansyah mengatakan, sesuai dengan regulasi yang ada, maka yang bisa dilaporkan ke DKPP adalah semua penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu dan jajarannya hingga ke badan adhoc, termasuk juga dengan sekretariat. 

"Yang diawasi adalah etika dan moral para penyelenggara, semisal komisioner KPU atau anggota Bawaslu suka main judi online, asusila, KDRT dan lainya yang berkaitan dengan etika dan perilaku penyelenggara," katanya. 

Khusus untuk Sulawesi Utara sendiri, Muhammad Tio Aliansyah, mengatakan, pada Pemilu 2024, DKPP menangani 12 laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan badan adhoc, yang berasal dari Bitung empat laporan, Kotamobagu satu, Minahasa Selatan tiga, Minahasa Utara dua, dengan hasil yang berbeda. 

"Untuk hasilnya, seara total ada 17 adhoc yang diberhentikan tetap, kemudian 12 mendapatkan peringatan sebaliknya pun ada 11 yang direhabilitasi karena tidak terbukti melakukan apa yang dilaporkan," katanya. 
  Ngetren dengan media yang digelar DKPP RI di hotel Luwansa (Antara/Joyce) (1)

Dia pun menjelaskan, dalam menerima laporan DKPP pasti akan memeriksa, bahkan ketika laporan itu ditarik pelapor, jika dianggap memenuhi syarat, maka penarikan itu diabaikan dan tetap memeriksa dan menyidangkan laporan tersebut sampai ada keputusan. 

Sementara pembicara lain yang hadir dan Ngetren tersebut, yakni pakar kepemiluan Unsrat, Dr. Ferry Daud Liando, mengatakan, dalam pandangannya, tidak adil rasanya jika dalam satu kontestasi pemilu, ada penyelenggara yang dihukum karena secara diam-diam membantu salah satu calon atau paslon sampai jadi, kemudian hanya yang bersangkutan dihukum, sementara yang dibantu tidak. 

Seharusnya menurut Liando, yang menerima bantuan itu juga harus diseret sebagai pihak yang diperiksa, sebab bisa jadi legislator atau wakil rakyat karena ditetapkan oleh yang bermasalah secara hukum dan etika. 

Sedangkan ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, menjelaskan tentang berbagai tugas dan tanggung jawab penyelenggara yang tetap berusaha mengikuti regulasi yang ada, dan berusaha menyampaikan hal tersebut kepada jajaranya sampai ke tingkat adhoc, sehingga tetap bekerja dan berperilaku yang benar.
  Foto bersama usai ngetren dengan media. (antara/joyce) 

Demikian juga ketua Bawaslu Sulut, Ardilles Mewoh, mengatakan, bahwa dalam yang terutama dalam pelaksanaan tugasnya, adalah mengikuti semua regulasi, dan kehadiran DKPP justru menjadi penyelamat dan pelindung, sebab jika ada laporan dan diperiksa di DKPP, maka nama baik yang akan dipulihkan atau rehabilitasi, jika tak melakukan kesalahan, meskipun sudah diberitakan yang tidak-tidak di media massa. 

"Sebenarnya tanpa kita membaca berulang-ulang aturan, kode etik dan lainnya, tetapi dengan menggunakan nurani yang baik saja, kita otomatis tahu mana yang baik dan tidak, juga yang boleh dan tidak," tegas Mewoh. 


 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024