Manado, (ANTARA Manado)- Legislator Manado, Lily Walandha, menyesalkan penutupan Stasiun Pengisian Bahan Bakar khusus Nelayan (SPBN) di Calaca, Wenang, Sulawesi Utara.
"Bagaimanapun penutupan SPBN tersebut merugikan nelayan, karena untuk mendapatkan bahan bakar, nelayan harus jauh-jauh mencari sampai ke stasiun pengisian bahan bakar umum(SPBU)," kata Walandha, di Manado, Sabtu.
Menurut Walandha, seharusnya penutupan SPBN tersebut diperhatikan oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan, karena biar bagaimanapun itu menjadi salah bentuk tanggungjawab instansi tersebut untuk membantu nelayan.
Dia mengatakan, jika memang SPBN tersebut ditutup, minimal harus ada langkah dari Dinas Kelautan dan Perikanan untuk mencarikan solusi, agar tempat itu tetap bermanfaat untuk nelayan jangan hanya dibiarkan begitu saja tanpa ada gunanya.
Walandha mengakui, memang SPBN itu bukan milik pemerintah tetapi adalah perorangan atau bisa juga koperasi, tetapi menurutnya minimal dengan adanya tempat tersebut, maka nelayan yang di wilayah Sindulang sampai Wenang dapat terlayani di situ.
"Tapi karena tutup maka mereka harus mencari jauh ke tempat lain, dengan membawa-bawa keterangan dari kelurahan bahwa mereka betul adalah nelayan, itu akan menyulitkan," katanya.
Memang dia mengakui, tidak ada lagi perbedaan harga antara SPBN dan SPBU, tetapi menurutnya minimal ada kemudahan bagi nelayan untuk mendapatkan bahan bakar untuk melaut, karena biasanya mereka membutuhkan BBM yang lebih banyak.
"Nah disitulah letak masalahnya, kalau nelayan perlu dalam jumlah banyak akan menjadi persoalan ketika datang ke SPBU membawa drum bisa ditangkat polisi, beda kalau langsung ke SBPN, tentu mudah dan tidak bermasalah, bisa dianggap sengaja membeli bahan bakar untuk umum," katanya.
Karena itu, Walandha, minta agar Dinas Kelautan dan Perikanan berkoordinasi dengan koperasi atau pihak ketiga lainnya untuk memanfaatkan lokasi tersebut, apakah menjadi SPBN kembali atau apapun namanya, asalkan bisa bermanfaat.
DPRD Manado mengetahui SPBN di Calaca ditutup, setelah melakukan uji petik di lapangan, terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Manado 2014. /@antarasulutcom
"Bagaimanapun penutupan SPBN tersebut merugikan nelayan, karena untuk mendapatkan bahan bakar, nelayan harus jauh-jauh mencari sampai ke stasiun pengisian bahan bakar umum(SPBU)," kata Walandha, di Manado, Sabtu.
Menurut Walandha, seharusnya penutupan SPBN tersebut diperhatikan oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan, karena biar bagaimanapun itu menjadi salah bentuk tanggungjawab instansi tersebut untuk membantu nelayan.
Dia mengatakan, jika memang SPBN tersebut ditutup, minimal harus ada langkah dari Dinas Kelautan dan Perikanan untuk mencarikan solusi, agar tempat itu tetap bermanfaat untuk nelayan jangan hanya dibiarkan begitu saja tanpa ada gunanya.
Walandha mengakui, memang SPBN itu bukan milik pemerintah tetapi adalah perorangan atau bisa juga koperasi, tetapi menurutnya minimal dengan adanya tempat tersebut, maka nelayan yang di wilayah Sindulang sampai Wenang dapat terlayani di situ.
"Tapi karena tutup maka mereka harus mencari jauh ke tempat lain, dengan membawa-bawa keterangan dari kelurahan bahwa mereka betul adalah nelayan, itu akan menyulitkan," katanya.
Memang dia mengakui, tidak ada lagi perbedaan harga antara SPBN dan SPBU, tetapi menurutnya minimal ada kemudahan bagi nelayan untuk mendapatkan bahan bakar untuk melaut, karena biasanya mereka membutuhkan BBM yang lebih banyak.
"Nah disitulah letak masalahnya, kalau nelayan perlu dalam jumlah banyak akan menjadi persoalan ketika datang ke SPBU membawa drum bisa ditangkat polisi, beda kalau langsung ke SBPN, tentu mudah dan tidak bermasalah, bisa dianggap sengaja membeli bahan bakar untuk umum," katanya.
Karena itu, Walandha, minta agar Dinas Kelautan dan Perikanan berkoordinasi dengan koperasi atau pihak ketiga lainnya untuk memanfaatkan lokasi tersebut, apakah menjadi SPBN kembali atau apapun namanya, asalkan bisa bermanfaat.
DPRD Manado mengetahui SPBN di Calaca ditutup, setelah melakukan uji petik di lapangan, terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Manado 2014. /@antarasulutcom