Manado (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) Kenly Poluan menyatakan berkas pendaftaran dua bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut yang mendaftar pencalonan Pilkada 2024 mulai hari pertama, Selasa (27/8) hingga hari kedua, Rabu (28/8) telah lengkap.
"Dari kedua dokumenbakal pasangan calon tersebut, setelah diperiksa dinyatakan lengkap dan benar," kata Kenly di Manado, Kamis.
Hingga hari kedua pendaftaran, baru dua bakan pasangan calon yang mendaftar, yakni pasangan Yulius Selvanus-Victor Mailangkay yang diusung Partai Gerindra berkoalisi dengan Partai Golkar, Partai NasDem, PSI, dan pasangan Elly Lasut-Hanny Pajouw diusung Partai Demokrat, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang dan Partai Kebangkitan Nasional.
Kenly menyebutkan setelah KPU Sulut menerima dokumen yang diserahkan oleh kedua bakal pasangan calon tersebut, telah dilakukan pemeriksaan berkas yang disaksikan Bawaslu Sulut.
"Ada dua berkas yang diperiksa kelengkapannya yaitu dokumen terkait dengan persetujuan dari dewan pimpinan pusat partai politik yang ditandatangani ketua dan sekretaris partai pengusung," ujarnya.
Dia mengatakan berkas kedua bakal paslon itu diperiksa berkaitan dengan dokumen syarat calon gubernur dan wakil gubernur, terkait dengan syarat calon akan diverifikasi KPU setempat dengan melakukan penelitian administrasi.
"Apabila ada hal-hal yang perlu dikurangi, ditambahkan, atau kurang lengkap, ada masa perbaikan. Kami akan mengeluarkan tanda terima berdasarkan pemeriksaan dokumen," ujarnya.
"Dari kedua dokumenbakal pasangan calon tersebut, setelah diperiksa dinyatakan lengkap dan benar," kata Kenly di Manado, Kamis.
Hingga hari kedua pendaftaran, baru dua bakan pasangan calon yang mendaftar, yakni pasangan Yulius Selvanus-Victor Mailangkay yang diusung Partai Gerindra berkoalisi dengan Partai Golkar, Partai NasDem, PSI, dan pasangan Elly Lasut-Hanny Pajouw diusung Partai Demokrat, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang dan Partai Kebangkitan Nasional.
Kenly menyebutkan setelah KPU Sulut menerima dokumen yang diserahkan oleh kedua bakal pasangan calon tersebut, telah dilakukan pemeriksaan berkas yang disaksikan Bawaslu Sulut.
"Ada dua berkas yang diperiksa kelengkapannya yaitu dokumen terkait dengan persetujuan dari dewan pimpinan pusat partai politik yang ditandatangani ketua dan sekretaris partai pengusung," ujarnya.
Dia mengatakan berkas kedua bakal paslon itu diperiksa berkaitan dengan dokumen syarat calon gubernur dan wakil gubernur, terkait dengan syarat calon akan diverifikasi KPU setempat dengan melakukan penelitian administrasi.
"Apabila ada hal-hal yang perlu dikurangi, ditambahkan, atau kurang lengkap, ada masa perbaikan. Kami akan mengeluarkan tanda terima berdasarkan pemeriksaan dokumen," ujarnya.