Manado (ANTARA) -
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut Kenly Poluan menyatakan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang sementara berlangsung adalah bentuk mengejawantahkan mandat konstitusi dan undang-undang.
"Proses ini dalam kerangka masyarakat kita mendapatkan calon pemimpin daerah. Proses yang sementara KPU Sulut lakukan telah sesuai prosedur dan ketentuan," ujar Kenly di Manado, Kamis.
"Semua berdasarkan undang-undang pemilihan gubernur, wali kota dan bupati dengan beberapa kali perubahan PKPU pencalonan dan pedoman teknis pencalonan, termasuk perubahan PKPU terakhir yang dimandatkan MK," ujarnya lagi.
Kenly yakin bahwa kerja politik itu ada kerja suci dalam rangka pemulihan demokrasi dan kesejahteraan publik di provinsi berpenduduk lebih dari 2,6 juta jiwa tersebut.
"Mudah-mudahan pilkada yang akan kita lakukan prosesnya berjalan berdasarkan asas-asas dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pilkada yang dalam konstitusi dan undang-undang pilkada jelas diatur, termasuk memberikan pelayanan berkeadilan dan terbuka dan berkepastian hukum," katanya.
Menurut dia, asas dan prinsip penyelenggaraan pilkada yang diatur dalam konstitusi dan undang-undang tersebut dilaksanakan KPU Sulut dan Bawaslu Sulut sebagai penyelenggara pemilu, peserta serta semua masyarakat yang akan menyatakan hak pilih.
"Mari kita laksanakan dengan damai, riang gembira. Kita selesaikan masalah secara musyawarah dan diskusi berdasarkan ketentuan diatur dalam sistem pemilihan kepala daerah," ujarnya.
Proses pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, sejak hari pertama, Selasa (27/8) hingga Kamis pagi (29/8), tercatat dua pasangan calon (paslon), yakni pasangan Yulius Selvanus-Victor Mailangkay dan pasangan Elly Lasut-Hanny Pajouw. Sementara pasangan Steven Kandouw-Denny Tuejeh rencana akan mendaftar sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut pada hari ketiga ini, Kamis (29/8).
"Proses ini dalam kerangka masyarakat kita mendapatkan calon pemimpin daerah. Proses yang sementara KPU Sulut lakukan telah sesuai prosedur dan ketentuan," ujar Kenly di Manado, Kamis.
"Semua berdasarkan undang-undang pemilihan gubernur, wali kota dan bupati dengan beberapa kali perubahan PKPU pencalonan dan pedoman teknis pencalonan, termasuk perubahan PKPU terakhir yang dimandatkan MK," ujarnya lagi.
Kenly yakin bahwa kerja politik itu ada kerja suci dalam rangka pemulihan demokrasi dan kesejahteraan publik di provinsi berpenduduk lebih dari 2,6 juta jiwa tersebut.
"Mudah-mudahan pilkada yang akan kita lakukan prosesnya berjalan berdasarkan asas-asas dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pilkada yang dalam konstitusi dan undang-undang pilkada jelas diatur, termasuk memberikan pelayanan berkeadilan dan terbuka dan berkepastian hukum," katanya.
Menurut dia, asas dan prinsip penyelenggaraan pilkada yang diatur dalam konstitusi dan undang-undang tersebut dilaksanakan KPU Sulut dan Bawaslu Sulut sebagai penyelenggara pemilu, peserta serta semua masyarakat yang akan menyatakan hak pilih.
"Mari kita laksanakan dengan damai, riang gembira. Kita selesaikan masalah secara musyawarah dan diskusi berdasarkan ketentuan diatur dalam sistem pemilihan kepala daerah," ujarnya.
Proses pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, sejak hari pertama, Selasa (27/8) hingga Kamis pagi (29/8), tercatat dua pasangan calon (paslon), yakni pasangan Yulius Selvanus-Victor Mailangkay dan pasangan Elly Lasut-Hanny Pajouw. Sementara pasangan Steven Kandouw-Denny Tuejeh rencana akan mendaftar sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut pada hari ketiga ini, Kamis (29/8).