Tomohon, (ANTARA Sulut) - Pemerintah Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara menyokong program strategis nasional bidang kependudukan dan pencatatan sipil yakni meliputi meliputi tertib "database", tertib nomor induk kependudukan dan tertib dokumen kependudukan.
"Perlu sinergitas antara masyarakat dan pemerintah mewujudkan program strategis ini. Pemerintah menyediakan perangkat pelayan sementara masyarakat dengan penuh kesadaran melaporkan identitas kependudukannya," kata Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman di Tomohon, Selasa.
Tertib administrasi kependudukan, kata dia, ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam upaya memberikan jaminan dan pengakuan status hukum melalui kepemilikan dokumen kependudukan yang sah.
Karena itu, kata dia, untuk memberikan pemahaman kepada seluruh warga kota terkait tertib administrasi kependudukan, sosialisasi melalui instansi teknis terkait perlu dimaksimalkan.
Di sisi lain, dia menambahkan, dalam penerbitan kartu identitas (KTP) elektronik, tidak lagi dicetak di pusat melainkan dapat dilaksanakan di Kota Tomohon melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon.
Hal ini, lanjut dia, membuktikan partisipasi masyarakat Kota Tomohon dalam rangka mensukseskan pelaksanaan program pemerintah di bidang kependudukan sangatlah tinggi, dan pemerintah tidak bisa berjalan sendiri untuk suksesnya program nasional ini.
"Bangkitkanlah kesadaran menyampaikan informasi kependudukan ke pemerintah kota melalui instansi teknis yang ditunjuk," ajaknya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon Wendy Karwur mengatakan pemberi pelayanan (pemerintah kota) dan masyarakat harus dibekali dengan pemahaman terkait ketentuan-ketentuan baru bidang kependudukan, sehingga memperoleh informasi akurat berhubungan dengan dokumen kependudukan.
"Perlu sinergitas antara masyarakat dan pemerintah mewujudkan program strategis ini. Pemerintah menyediakan perangkat pelayan sementara masyarakat dengan penuh kesadaran melaporkan identitas kependudukannya," kata Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman di Tomohon, Selasa.
Tertib administrasi kependudukan, kata dia, ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam upaya memberikan jaminan dan pengakuan status hukum melalui kepemilikan dokumen kependudukan yang sah.
Karena itu, kata dia, untuk memberikan pemahaman kepada seluruh warga kota terkait tertib administrasi kependudukan, sosialisasi melalui instansi teknis terkait perlu dimaksimalkan.
Di sisi lain, dia menambahkan, dalam penerbitan kartu identitas (KTP) elektronik, tidak lagi dicetak di pusat melainkan dapat dilaksanakan di Kota Tomohon melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon.
Hal ini, lanjut dia, membuktikan partisipasi masyarakat Kota Tomohon dalam rangka mensukseskan pelaksanaan program pemerintah di bidang kependudukan sangatlah tinggi, dan pemerintah tidak bisa berjalan sendiri untuk suksesnya program nasional ini.
"Bangkitkanlah kesadaran menyampaikan informasi kependudukan ke pemerintah kota melalui instansi teknis yang ditunjuk," ajaknya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon Wendy Karwur mengatakan pemberi pelayanan (pemerintah kota) dan masyarakat harus dibekali dengan pemahaman terkait ketentuan-ketentuan baru bidang kependudukan, sehingga memperoleh informasi akurat berhubungan dengan dokumen kependudukan.