Manado (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) memecat anggota Bawaslu dan KPU Kabupaten Minahasa Utara (Minut), yakni Philipus Bawengan dan Yardi Harun, karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. 

"Putusan tersebut dijatuhkan DKPP dalam sidang yang dipimpin ketua majelis Ratna Dewi Pettalolo, Selasa siang," kata Staf Humas DKPP, Wildan, melalui press rilis kepada Antara Sulut, di Manado, Rabu. 

Wildan mengatakan perkara nomor 72-PKE-DKPP/B/2024, dengan teradu Philipus Bawengan itu diputuskan berturut-turut dengan perkara nomor 92-PKE-DKPP/V/2024, yang menyeret Yardi Harun. 

"Philipus Bawengan adalah anggota Bawaslu Minut dan Yardi Harun adalah komisioner KPU Minut, diberikan sanksi pemecatan, karena terbukti memerintahkan PPK Likupang Barat dan Panwaslu Kecamatan Likupang Barat untuk melakukan perubahan data hasil perolehan suara di tingkat KecamatanLikupang Barat," kata Wildan. 
  Suasana sidang DKPP. (Foto dokumentasi/HO)

Dia menjelaskan kedua teradu memerintahkan menambahkan perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Daerah Pemilihan (Dapil) Minahasa Utara 3.

"DKPP berpendapat bahwa para teradu tidak jujur, tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Minahasa Utara," kata Wildan, mengutip ucapan Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.

Selain membacakan putusan dua teradu dari Minut,  majelis hakim  DKPP juga membacakan putusan untuk delapan perkara yang melibatkan 46 Teradu. 

Sanksi yang dijatuhkan yakni Pemberhentian Tetap bagi dua orang dan Peringatan bagi 11 orang, sedangkan  31 lainnya direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo. Diddampingi oleh Anggota Majelis yakni J, Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024