Manado (ANTARA) - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Utara (Sulut) Transiswara Adhi SH, M.Hum, melaksanakan ekspose perkara restorative justice yang berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado secara virtual dipimpin Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nanang Ibrahim Soleh SH, MH, Selasa.
Wakajati Transiswara Adhi mengatakan upaya penyelesaian dengan gelar perkara restorative justice ini dilaksanakan setelah sebelumnya kedua belah pihak terlibat dalam perkara penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka CPMD alias Cakrawala yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana terhadap saksi korban MRR alias Rizky.
Dari ekspose tersebut Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui perkara atas nama tersangka CPMD untuk dilakukan restorative justice sebagaimana Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative dengan berbagai pertimbangan.
Pertimbangan tersebut antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari lima tahun.
Kemudian tersangka dan korban telah melakukan perdamaian di hadapan penuntut umum yang dihadiri oleh para saksi dan perwakilan masyarakat.
Pada saat itu Wakajati didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut Jeffry Maukar, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa B.Hermanto, SH, MH, para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulut.
Ekspose perkara ini juga dihadiri Kepala Kejari Manado Wagiyo SH, MH. dan Kasipidum Kejari Manado.
Wakajati Transiswara Adhi mengatakan upaya penyelesaian dengan gelar perkara restorative justice ini dilaksanakan setelah sebelumnya kedua belah pihak terlibat dalam perkara penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka CPMD alias Cakrawala yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana terhadap saksi korban MRR alias Rizky.
Dari ekspose tersebut Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui perkara atas nama tersangka CPMD untuk dilakukan restorative justice sebagaimana Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative dengan berbagai pertimbangan.
Pertimbangan tersebut antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari lima tahun.
Kemudian tersangka dan korban telah melakukan perdamaian di hadapan penuntut umum yang dihadiri oleh para saksi dan perwakilan masyarakat.
Pada saat itu Wakajati didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut Jeffry Maukar, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa B.Hermanto, SH, MH, para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulut.
Ekspose perkara ini juga dihadiri Kepala Kejari Manado Wagiyo SH, MH. dan Kasipidum Kejari Manado.