Manado (ANTARA) - Pimpinan Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) Erwin Sumampouw, menegaskan, jajarannya harus memastikan pleno rekapitulasi hasil pemutakhiran (DPHP) berjalan sesuai dengan koridornya mulai tingkat kelurahan hingga kecamatan.
"Bawaslu harus melakukan hal itu, karena ada potensi pelanggaran dan pidana jika tak dilakukan sesuai dengan ketentuan," kata Erwin Sumampouw, saat memantau pleno rekapitulasi di Kecamatan Wenang, Selasa sore.
Sumampouw mengatakan, potensi-potensi pelanggaran yang bisa berujung pidana itu, seperti memberikan keterangan tidak benar, menghilangkan hak pilih, atau badan adhoc KPU tidak melakukan rekapitulasi di tingkat kelurahan dan kecamatan.
"Ada pidananya itu, maka kami melakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat, untuk memastikan semuanya berjalan dengan benar," katanya.
Pleno rakapitulasi PPK Wenang (1)
Koordinator SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Sulut itu, menegaskan, bahwa pihaknya hanya menjalankan regulasi tentang rekapitulasi tersebut, yakni Peraturan KPU (PKPU) nomor 7 tahun 2024.
Sumampouw juga mengatakan, sesuai dengan pemantauan yang dilakukan di Kota Manado, Bawaslu mulai tingkat kota sampai ke kelurahan melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi.
"Kita melihat langsung tadi, Panwascam, PPK dan PPS mencoba mengelaborasi, dimana ketika ada sanggahan dan masukan, langsung diberikan kesempatan, dan itu menunjukkan bahwa sampai saat ini semuanya berjalan baik," katanya,.
Di sisi lain, Sumampouw mengakui senang karena daftar pemilih ini tidak sampai menjadi objek sengketa di MK saat pemilu, tetapi, pihaknya tetap mengantisipasi dengan melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran.
"Karena berbeda situasinya antara pemilihan kepala daerah dengan pemilu, jangan senyap di depan ribut di belakang," katanya.
Pleno rakapitulasi PPK Paal Dua (1)
Sementara jajaran Bawaslu Manado, dipimpin dua pimpinan, Heard Runtuwene dan Abdul Gafur Subaer, memantau pelaksanaan rekapitulasi di kecamatan Wenang, Paal Dua, Singkil dan Mapanget.
Di Wenang, pleno yang dipimpin oleh ketua PPK, Muhammad Irfan Ibrahim didampingi anggotanya antara lain Defry Rawis, mendengarkan hasil pleno dari PPS dan saling bertanya jawab mengenai data yang disampaikan, diawasi Bawaslu, bahkan ada sejumlah pertanyaan dan saran yang disampaikan.
Sementara di Kecamatan Paal Dua, dipimpin Ryan Razak, berjalan alot, karena ketua Panwascam, Alfa Mawitjere, juga mempertanyakan dan meminta jawaban dari PPS mengenai semua temuan yang disampaikan, apalagi ada di satu kelurahan, yang melakukan coklit adalah PPS, sehingga dirasakan sangat rancuh.
"Bawaslu harus melakukan hal itu, karena ada potensi pelanggaran dan pidana jika tak dilakukan sesuai dengan ketentuan," kata Erwin Sumampouw, saat memantau pleno rekapitulasi di Kecamatan Wenang, Selasa sore.
Sumampouw mengatakan, potensi-potensi pelanggaran yang bisa berujung pidana itu, seperti memberikan keterangan tidak benar, menghilangkan hak pilih, atau badan adhoc KPU tidak melakukan rekapitulasi di tingkat kelurahan dan kecamatan.
"Ada pidananya itu, maka kami melakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat, untuk memastikan semuanya berjalan dengan benar," katanya.
Koordinator SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Sulut itu, menegaskan, bahwa pihaknya hanya menjalankan regulasi tentang rekapitulasi tersebut, yakni Peraturan KPU (PKPU) nomor 7 tahun 2024.
Sumampouw juga mengatakan, sesuai dengan pemantauan yang dilakukan di Kota Manado, Bawaslu mulai tingkat kota sampai ke kelurahan melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi.
"Kita melihat langsung tadi, Panwascam, PPK dan PPS mencoba mengelaborasi, dimana ketika ada sanggahan dan masukan, langsung diberikan kesempatan, dan itu menunjukkan bahwa sampai saat ini semuanya berjalan baik," katanya,.
Di sisi lain, Sumampouw mengakui senang karena daftar pemilih ini tidak sampai menjadi objek sengketa di MK saat pemilu, tetapi, pihaknya tetap mengantisipasi dengan melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran.
"Karena berbeda situasinya antara pemilihan kepala daerah dengan pemilu, jangan senyap di depan ribut di belakang," katanya.
Di Wenang, pleno yang dipimpin oleh ketua PPK, Muhammad Irfan Ibrahim didampingi anggotanya antara lain Defry Rawis, mendengarkan hasil pleno dari PPS dan saling bertanya jawab mengenai data yang disampaikan, diawasi Bawaslu, bahkan ada sejumlah pertanyaan dan saran yang disampaikan.
Sementara di Kecamatan Paal Dua, dipimpin Ryan Razak, berjalan alot, karena ketua Panwascam, Alfa Mawitjere, juga mempertanyakan dan meminta jawaban dari PPS mengenai semua temuan yang disampaikan, apalagi ada di satu kelurahan, yang melakukan coklit adalah PPS, sehingga dirasakan sangat rancuh.