Manado (ANTARA) -
Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon mengatakan, pemilu dan pilkada yang ramah terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dimulai dari kerangka hukum pemilu (electoral legal framework).
"Kerangka hukum ini mengakomodasi prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam materi muatan produk hukum," kata Tinangon di Manado, Jumat.
Tinangon mengulas tentang catatan evaluatif implementasi pemilu ramah HAM yang dianalisis berdasarkan tiga aspek strategis penyelenggaraan pemilu.
Aspek tersebut mencakup kerangka hukum pemilu (electoral legal framework), proses penyelenggaraan (electoral procces), dan penegakan hukum pemilu (electoral law enforcement).
"Dari aspek kerangka hukum, sebenarnya baik undang-undang pemilu maupun peraturan KPU telah mengakomodasi persamaan hak politik (equal rights)," ujarnya.
Namun menurut dia, perlu didiskusikan adanya putusan lembaga peradilan yang mengubah norma hukum di saat tahapan sedang berjalan.
“Hal ini dapat mengesampingkan hak politik kandidat yang terkena imbas perubahan peraturan,” ungkap Tinangon.
Tinangon juga menguraikan permasalahan HAM dalam tahapan pemilu berkaitan dengan hak politik untuk dipilih dan hak memilih yang terjadi di tahapan pemutakhiran data pemilih dan pencalonan.
Selain Tinangon, nara sumber lainnya Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tantowi, Dekan Fisip Unsrat Ferry Daud Liando, dan Dosen Fisip Unsrat Jovano Alfa Palenewen.
Diskusi yang dibuka Rektor Unsrat Manado dipandu moderator Michelle Kumaseh dari Pusat Studi Kepemiluan Fisip Unsrat.