Manado (ANTARA) -
Sebanyak 34 anak binaan Lembaga Khusus Pembinaan Anak (LPKA) Kelas II Tomohon, Sulawesi Utara, mendapatkan pengurangan masa pidana dalam memperingati Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2024

Kepala LPKA Tomohon Heri Sulistyo, ketika dihubungi dari Manado, Kamis, mengatakan dari 34 anak yang mendapatkan pengurangan masa pidana tersebut, satu anak binaan langsung bebas.

"Sementara 33 anak binaan mendapatkan pengurangan masa pidana bervariatif dari satu bulan hingga empat bulan," katanya.

Ia menambahkan untuk satu bulan sebanyak 22 anak binaan, dua bulan empat anak binaan, tiga bulan lima anak binaan dan empat bulan dua anak binaan.

Menurut Heri, anak binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana pada Hari Anak Nasional tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan.

Sejumlah persyaratan itu yakni sudah ada putusan tetap dan minimal telah menjalani masa tahanan selama tiga bulan, berkelakuan baik, ikut program pembinaan yang dilaksanakan LPKA dengan baik.


Saat ini di LPKA tersebut terdapat sekitar 82 anak binaan, baik yang sudah ada putusan tetap maupun belum, dan dari jumlah itu terdapat sekitar 30 lebih masuk pemuda atau berusia diatas 18 tahun.

Umumnya para anak binaan tersebut terlibat dengan perkara tindak pidana dalam perkara penganiayaan dan perlindungan anak

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024