Manado (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil Suluttenggomalut) melaporkan pemadanan NIK ke NPWP di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah mencapai 98,96 persen hingga 30 Juni 2024.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Suluttenggomalut Arif Mahmudin Zuhri, di Manado, Kamis, mengatakan sebanyak 760.734 wajib pajak orang pribadi di Sulut telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.
"Masih ada sebanyak 8.085 data wajib pajak orang pribadi yang sementara dilakukan pemutakhiran," kata Arif.
Dia menjelaskan perkembangan pemadanan NIK sebagai NPWP sudah mencapai 98,96 persen dari total 768.819 wajib pajak orang pribadi.
Ia menjelaskan bagi wajib pajak orang pribadi tak perlu khawatir bila belum melakukan pemutakhiran karena tetap akan dilakukan secara simultan maupun melalui sistem.
“Saat ini masih ada relaksasi. Namun kami tetap mengimbau kepada masyarakat supaya melakukan pemadanan secara mandiri, karena kalau tidak dilakukan pemadanan ada beberapa kegiatan wajib pajak yang tidak bisa dilaksanakan,” ungkapnya.
Dijelaskan Arif, NPWP adalah identitas yang digunakan oleh wajib pajak sebagai sarana untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
“Jadi bukan berarti NPWP digantikan dengan NIK, tidak. NPWP tidak ada perubahan, yang berubah hanya angkanya yang sebelumnya 15 digit, kemudian berdasarkan UU Harmonisasi Perpajakan, NPWP diambil dari NIK,” jelasnya.
Arif menambahkan, pemadanan NIK-NPWP untuk wilayah Suluttenggomalut telah mencapai 98,99 persen dari 2.226.525 wajib pajak orang pribadi.
“Jadi masih ada sekitar 22.347 wajib pajak yang masih dilakukan pemutakhiran,” katanya.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Suluttenggomalut Arif Mahmudin Zuhri, di Manado, Kamis, mengatakan sebanyak 760.734 wajib pajak orang pribadi di Sulut telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.
"Masih ada sebanyak 8.085 data wajib pajak orang pribadi yang sementara dilakukan pemutakhiran," kata Arif.
Dia menjelaskan perkembangan pemadanan NIK sebagai NPWP sudah mencapai 98,96 persen dari total 768.819 wajib pajak orang pribadi.
Ia menjelaskan bagi wajib pajak orang pribadi tak perlu khawatir bila belum melakukan pemutakhiran karena tetap akan dilakukan secara simultan maupun melalui sistem.
“Saat ini masih ada relaksasi. Namun kami tetap mengimbau kepada masyarakat supaya melakukan pemadanan secara mandiri, karena kalau tidak dilakukan pemadanan ada beberapa kegiatan wajib pajak yang tidak bisa dilaksanakan,” ungkapnya.
Dijelaskan Arif, NPWP adalah identitas yang digunakan oleh wajib pajak sebagai sarana untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
“Jadi bukan berarti NPWP digantikan dengan NIK, tidak. NPWP tidak ada perubahan, yang berubah hanya angkanya yang sebelumnya 15 digit, kemudian berdasarkan UU Harmonisasi Perpajakan, NPWP diambil dari NIK,” jelasnya.
Arif menambahkan, pemadanan NIK-NPWP untuk wilayah Suluttenggomalut telah mencapai 98,99 persen dari 2.226.525 wajib pajak orang pribadi.
“Jadi masih ada sekitar 22.347 wajib pajak yang masih dilakukan pemutakhiran,” katanya.