Manado (ANTARA) - Kasus Pidana pemilu yang menyeret  kakak beradik Christopher Liempepas dan Indra Liempepas, menarik penilaian akademisi dari Fakultas Hukum Unsrat Manado, Eugenius Paransi, SH, MH, karena dianggap perkara tersebut sudah kedaluwarsa. 

"Jika mengacu pada Perbawaslu nomor 7 tahun 2022, maka laporan dan temuan pidana pemilu dilaporkan paling lambat tujuh hari setelah diketahui," kata Paransi, di Manado, Jumat. 

Paransi menjelaskan, memang berdasarkan ketentuan itu, setiap laporan temuan pidana juga harus dilaporkan sesuai dengan tahapan yang berjalan, seperti jika berkaitan dengan pencalonan harus pada tahapan itu, soal data demikian seterusnya. 

Apalagi katanya, kasus pidana pemilu itu, hanya terjadi lima tahun sekali. Maka masa waktu pelaporan  singkat sekali, yakni paling lambat tujuh hari setelah diketahui. 

"Jadi fair saja, saya berani menegaskan bahwa laporan pidana pemilu Christophel dan Indra Liempepas  sudah kedaluwarsa," kata mantan Ketua KPU Manado itu. 
  Pimpinan Bawaslu Manado Heard Runtuwene (FOTO ANTARA/Joice) 

Sedangkan pimpinan Bawaslu Manado, Heard Runtuwene, mengatakan,  masalah tersebut sudah bergulir di Kejaksaan Negeri Manado, maka semua kewenangan sudah ada di Kejaksaan. 

"Kami menyerahkan semuanya pada mekanisme hukum yang ada. Karena sudah berproses di Kejari Manado maka kami serahkan ke Kejaksaan saja semuanya," tegas Runtuwene. 

Apalagi perkara pidana Pemilu itu, katanya, dilaporkan langsung pada 11 April ke Bawaslu RI, dan setelah diperiksa dianggap memenuhi syarat formil dan  dilimpahkan ke Manado.  

" Maka  secara hirarki kami  melaksanakan tugas dari atasan, memeriksa dan memutuskan dalam pleno,  hal tersebut  sampai bergulir di Kejaksaan," katanya.

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024