Manado (ANTARA) - Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara (Sulut) meringkus komplotan pencuri tiang jaringan fiber optic di wilayah hukum kepolisan daerah tersebut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, di Manado, Senin, mengatakan pelaku yang diamankan empat orang laki-laki, masing-masing berinisial JS (34), JL (26), YK (37), dan JT (23).

"Keempat warga Kabupaten Minahasa ini diamankan saat beraksi di Desa Sawangan Kamanta, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa,” katanya.

Ia mengungkapkan modus dilakukan para pelaku, yakni mencabut tiang jaringan fiber optic milik sebuah perusahaan pada siang hari agar tidak dicurigai oleh warga masyarakat.

"Jika ada warga yang bertanya, mereka beralasan akan memindahkan tiang-tiang tersebut ke lokasi lain," ujarnya.

Menurut dia, para pelaku beraksi sekitar pukul 15.00 WITA dan dicurigai oleh warga kemudian dilaporkan kepada Tim Resmob Polda Sulut, yang direspons dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Sawangan Kamanta.

"Informasi warga tersebut benar adanya. Begitu tiba di TKP, tim mendapati keempat pelaku sedang mencabut tiang jaringan fiber optic, kemudian mengamankan keempatnya beserta sejumlah barang bukti," katanya.

Ia mengatakan barang bukti yang diamankan dari para pelaku tersebut, antara lain satu buah linggis, satu buah tang, satu buah tangga, 20 tiang jaringan fiber optic, dan satu unit mobil pick up.

"Diduga barang hasil curian tersebut akan dijual ke sebuah perusahaan yang ada di wilayah Kota Manado,” katanya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan menambahkan para pelaku beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolda Sulut untuk diproses hukum lebih lanjut.
 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024