Manado (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan keringanan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) jelang hari raya Idul Fitri dan Paskah.
 
"Ini adalah program Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw. Kami berharap warga memanfaatkan momentum ini," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulut, June Silangen, di Manado, Kamis.
 
Silangen mengatakan, program keringanan pajak kendaraan bermotor ini akan berakhir pada 19 April 2024.
 
"Jadi ada keringanan pajak kendaraan yang diberikan kepada masyarakat selama Ramadhan, hari raya Idul Fitri hingga perayaan Paskah," katanya.
 
Dia menjelaskan, keringanan tersebut mencakup keringanan denda PKB, keringanan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, serta pembebasan progresif.
 
Keringanan denda PKB yaitu denda keterlambatan atas kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar PKB diberikan pembebasan 100 persen.
 
Berikutnya, keringanan pokok dan denda BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 persen, serta BBNKB penyerahan pertama diberikan pembebasan denda sebesar 100 persen.
 
Sementara untuk pembebasan progresif diberlakukan bagi kendaraan bermotor yang terkendala lapor jual oleh pemilik sebelumnya, dibebaskan dari penambahan pembebanan setara BBNKB II.
 

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024