Manado (ANTARA) -  KPU Kota Manado menyatakan sebagian besar catatan dan kejadian khusus selama pleno rekapitulasi dapat diselesaikan selama berlangsungnya rapat. 

"Sebagian besar temuan selama pelaksanaan pleno rekapitulasi diselesaikan, meskipun ada yang tetap dicatat seperti penolakan dari saksi pasangan presiden dan wakil nomor urut tiga," kata ketua KPU Manado, Ferley Kaparang, yang didampingi komisioner Hazrul Anom, Patricia Kuhu, Ramly Pateda dan Ismail Harun, usai pleno, di Manado. 

Dia mengatakan, hal-hal yang masif yang dilaporkan oleh saksi pasangan presiden dan wakil presiden nomor urut tiga semuanya dicatat, karena semuanya dari tingkat KPPS hingga ke kota, menolak dengan catatan yang sama. 

Ferley menegaskan pihaknya menghormati semua yang dilaporkan, baik melalui Bawaslu sebagai saluran resmi atau keluhan lainnya, apakah di bawah ke ranah hukum atau lainnya. Bahkan Setiap peristiwa yang dituangkan dalam form kejadian khusus, sambil tetap mempertimbangkan apa dasar laporan tersebut. 

Sementara, Ketua divisi Teknis KPU Manado, Hasrul Anom, mengatakan demikian juga untuk semua laporan masukan yang disampaikan oleh bawaslu juga dilakukan dan dicatat oleh KPU selama pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tersebut. 

Dia mengatakan, salah satu yang dilakukan oleh KPU Manado adalah memasukkan semua suara caleg yang meninggal atau di-TMS-kan sebelum pelaksanaan pemungutan suara dimasukkan ke suara partai. 

"Semua yang disampaikan oleh Bawaslu kami lakukan, dengan menyertakan pula dasar hukumnya, seperti tentang memasukkan semua suara caleg yang meninggal seperti kejadian di Dapil Singkil-Mapanget dimana caleg dari demokrat yang meninggal dunia, kami masukan sebagai suara sah partai," kata Anom. 

Anom menyebutkan, dasar hukum hal tersebut, dalam pasal 54 ayat (3) peraturan KPU (PKPU) nomor nomor 25 tahun 2024, tentang suara caleg yang meninggal dunia. 

 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024