Manado (ANTARA) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, Idrus Sante, berharap pembangunan rumah ibadah justru dapat semakin meningkatkan kerukunan antarumat beragama di daerah itu.

"Pendirian rumah ibadah dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan antarumat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan," kata Idrus, di Boroko, Jumat.

Idrus yang didampingi Penyelenggara Kristen Soesy E Denny menyambangi lokasi pembangunan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Perkumpulun Binjeita II di Kecamatan Bolangitang Timur. Kunjungan ini dilakukan usai menerima surat permohonan rekomendasi pembangunan tempat ibadah yang dilayangkan pimpinan gereja beberapa waktu lalu.

Terkait pembangunan ini, Kakan Kemenag meminta agar pimpinan gereja membangun koordinasi dengan pemerintah desa agar pembangunan ini berjalan dengan baik dan lancar.

Menurut dia, terkait pendirian rumah ibadah seharusnya merujuk pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Dia menjelaskan Peraturan Bersama Menteri tersebut mengatur bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan.

Namun, katanya, poin penting dalam pembangunan rumah ibadah yaitu persetujuan dari masyarakat dan pemerintah desa setempat. Apabila diizinkan silakan membangun, namun sebaliknya jika tidak mendapat restu dari pemerintah desa maka jangan memaksakan kehendak yang pada akhirnya akan memicu terjadinya hal yang tidak diinginkan.

"Silahkan bangun rumah ibadah, tapi bangunlah koordinasi yang baik dengan pemerintah desa sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah," ujarnya.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024