Manado (ANTARA) - Bawaslu Manado menggelar rapat teknis penanganan pelanggaran pada masa tenang Pemilu 2024, dengan peserta para pengawas kelurahan, di Hotel Peninsula Manado, Sabtu. 

"Rapat teknis diharapkan membuat seluruh pengawas satu persepsi,  dalam melakukan pengawasan selama beberapa hari ini, dalam masa tenang, sebelum pemungutan dan penghitungan suara," kata Pimpinan Bawaslu Manado, Heard Runtuwene, bersama ketua Brilliant Maengko, di Manado, Sabtu. 

Dia mengatakan, dalam rapat teknis itu, hadir dua pembicara yakni Wanda Turangan dan Susanto Amisan, sebagai anggota komisi penyiaran Indonedia daerah (KPID) Sulawesi Utara. 

Heard yang menjadi pemimpin rapat teknis itu menyampaikan sejumlah larangan di masa tenang, dimana seluruh peserta dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun, yang diatur dengan tegas dalam pasal 4 PKPU 15/2023, serta ancaman pidana bagi yang main politik uang. 

Dia juga menyampaikan bahwa Bawaslu memiliki aplikasi pengawasan, yakni SiGapLapor, SIPS, SAKIP, SIPP dan e-PPID yang diatur dalam Perbawaslu 7 tahun 2012.  rapat teknis Bawaslu Manado (1)

Sementara Wanda Turangan menyampaikan materi yang berkaitan dengan  dasar hukum pelaksanaan pemilu yakni UU nomor 7/2017 serta UU keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2006. 

Dia juga menyampaikan tentang pentingnya pengawasan partisipatif, serta tujuannya yang baik, antara lain, untuk mengoptimalkan pengawasan pemilu, sehubungan dengan Bawaslu tidak cukup panjang untuk menyentuh pelosok-pelosok kampung. 

"Kemudian pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat, sehingga bawaslu harus memastikannya terlaksana, juga merupakan sarana aktualisasi partisipasi masyarakat untuk ikut andil dalam pemerintahan, serta bagian dari tantangan mewujudkan pemilu yang luber dan jurdil," kata Wanda.   

Sedangkan Susanto Amisan mengatakan, bahwa sumber informasi terjadinya pelanggaran adalah temuan dari pengawas pemilu serta hasil penelusuran dan laporan yang berasal dari warga negara yang punya hak pilih, peserta pemilu dan pemantau pemilu. 

"Juga dalam menerima laporan, ada kajian awal dari Bawaslu, yang harus memenuhi syarat formal dan materiil, dan hasil kajian itu berupa satu kesimpulan apakah memenuhi syarat atau tidak," katanya. 

Santo juga menyampaikan tentang waktu pelaporan yang juga sudah atur dengan jelas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024