Manado (ANTARA) - Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) Ronald Lumbuun mengimbau petugas pemasyarakatan untuk menjaga kode etik dan netralitas dalam pelaksanaan Pemilu.
"Seluruh petugas pemasyarakatan wajib menjaga kode etik dan netralitas dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024," kata Kakanwil saat membacakan imbauan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI pada
rapat penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) yang ada di wilayah Sulut, di Manado, Rabu.
Ronald mengingatkan jajaran unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di wilayah Sulut untuk melaksanakan imbauan Direktur Jenderal Pemasyarakatan(Dirjenpas).
Hal ini dilakukan dalam upaya mendukung berjalannya penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus Lapas dan Rutan
Dalam imbauan Dirjenpas tersebut, disampaikan pula informasi bahwa tanggal 14 dan 15 Februari 2024 layanan kunjungan pemasyarakatan ditiadakan.
Hal ini harus segera diglorifikasikan untuk menghindari kekecewaan dari calon pengunjung yang tidak mendapatkan informasi tidak adanya layanan kunjungan pada hari tersebut.
Pada saat itu Ronald juga menegaskan bahwa ASN harus netral.
"Kita semua memiliki hak pilih. Tetapi saya tegaskan, gunakan hak pilih di bilik suara bukan di media sosial," katanya.
Pada kegiatan yang digelar secara virtual tersebut Kakanwil Ronald Lumbuun didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulut Aris Munandar dan diikuti seluruh jajaran UPT pemasyarakatan secara virtual di kantor masing-masing.
"Seluruh petugas pemasyarakatan wajib menjaga kode etik dan netralitas dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024," kata Kakanwil saat membacakan imbauan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI pada
rapat penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) yang ada di wilayah Sulut, di Manado, Rabu.
Ronald mengingatkan jajaran unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di wilayah Sulut untuk melaksanakan imbauan Direktur Jenderal Pemasyarakatan(Dirjenpas).
Hal ini dilakukan dalam upaya mendukung berjalannya penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus Lapas dan Rutan
Dalam imbauan Dirjenpas tersebut, disampaikan pula informasi bahwa tanggal 14 dan 15 Februari 2024 layanan kunjungan pemasyarakatan ditiadakan.
Hal ini harus segera diglorifikasikan untuk menghindari kekecewaan dari calon pengunjung yang tidak mendapatkan informasi tidak adanya layanan kunjungan pada hari tersebut.
Pada saat itu Ronald juga menegaskan bahwa ASN harus netral.
"Kita semua memiliki hak pilih. Tetapi saya tegaskan, gunakan hak pilih di bilik suara bukan di media sosial," katanya.
Pada kegiatan yang digelar secara virtual tersebut Kakanwil Ronald Lumbuun didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulut Aris Munandar dan diikuti seluruh jajaran UPT pemasyarakatan secara virtual di kantor masing-masing.