Manado (ANTARA) - Polresta Manado menyatakan setiap peserta pemilu yang melaksanakan kampanye, wajib melengkapi diri dengan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari Polri, untuk diteruskan kepada KPU dan Bawaslu.

"Semua peserta pemilu wajib menaati hal ini, soal pelanggaran lainnya adalah kewenangan dari Bawaslu yang merupakan wasit dalam pelaksanaan pesta demokrasi ini," kata Kasat Intelkam Polresta Manado, AKP Deky Pangandeheng, didampingi Komisioner KPU Manado, Ramli Pateda, SH, kepada seluruh narahubung Parpol dalam Rakor yang digelar KPU Manado, di hotel arya duta, Kamis sore sampai malam.

Khusus untuk fungsi Polri, dalam hajatan pesta demokrasi, kata Pangandeheng, selain undang-undang RI nomor 2/2022 tentang Polri, ada juga UU 25/2009 tentang pelayanan publik, UU nomor 60/2017 tentang tata cara perizinan keramaian umum dan dua yang lebih spesifik yakni Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2013 tentang tata cara penerbitan STTP dan PKPU nomor 15/2023 tentang kampanye. 

Pangandeheng menegaskan kepada seluruh narahubung Parpol, sesuai dengan ketentuan dalam PKPU nomor 15/2023, bahwa setiap petugas kampanye harus menyampaikan pemberitahuan tertulis, kepada Polri sesuai tingkatan dengan tembusan kepada KPU dan Bawaslu. 
  Rakor bersama KPU dan pemangku kepentingan di arya duta Mannado (1)

Dia juga menjelaskan, bahwa penertiban STTP diterbitkan sesuai dengan tingkatan, kecuali untuk kampanye calon presiden dan wakil presiden itu berbeda. 

"Khusus untuk Capres dan Cawapres, baik di Jakarta maupun ke daerah, maka STTP itu diterbitkan langsung oleh Mabes Polri. Kecuali baik Capres maupun Cawapres tidak hadir dalam kampanye, maka STTP hanya akan diterbitkan oleh Polda setempat," katanya. 

Pangandeheng juga menjelaskan, bahwa mengacu pada ketentuan dalam PKPU 15/2023, maka pemberitahuan harus diajukan kepada Polri selambat-lambatnya tujuh hari, oleh narahubung yang mendapat mandat parpol, karena pihaknya harus mengisi dulu assesmen. 

"Hal ini dilakukan untuk menilai apakah untuk itu ada potensi pelanggaran Kamtibmas atau tidak. karena Polri diberikan kewenangan khusus oleh negara dan undang-undang untuk mengurus Harkamtibas, maka hal itulah yang diprioritaskan, tanpa mengabaikan kepentingan para peserta pesta demokrasi di masa-masa kampanye," tegasnya. 

Karena itu, maka dia mengatakan, pihaknya juga membuat grup khusus dengan para narahubung parpol, sehingga semua hal bisa dibicarakan dengan disampaikan dengan baik-baik di situ, terutama jika ada yang mendadak sehingga tidak akan menimbulkan kesalahpahaman dan tidak ada tudingan Polri pilih kasih atau berat sebelah. 

Jika mengenai pelanggaran lainnya dalam kampanye, dia menegaskan, itu adalah kewenangan Bawaslu, karena mereka sudah punya kewenangan masing-masing tidak boleh saling melampaui. 

 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024