Manado (ANTARA) - Sebanyak 69 kelurahan/desa di Kota Bitung yang telah diresmikan menjadi desa/kelurahan sadar hukum di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Tujuan desa sadar hukum ini untuk menguatkan keberadaan negara Indonesia sebagai negara hukum sehingga tercipta kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, dan damai serta sejahtera," kata Wali Kota Bitung Maurits Mantiri di Manado, Selasa.
Wali Kota mengatakan bahwa peresmian ini merupakan hal bersejarah bagi Kota Bitung karena 69 dari 76 desa/kelurahan sebagai desa sadar hukum. Desa sadar hukum ini diresmikan langsung Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
"Dengan langkah berani dan tekad yang kuat, telah memajukan kesadaran hukum di tingkat desa dan kelurahan," jelasnya.
Hal ini, katanya, merupakan sebuah langkah penting dalam memperkuat fondasi keadilan di tengah masyarakat.
"Semoga langkah-langkah pada hari ini menjadi tonggak keberhasilan menuju masyarakat yang lebih berbudaya hukum," jelasnya.
Maurits Mantiri juga menerima penghargaan Anubhawa Sasanan Desa/Kelurahan Sadar Hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Desa/kelurahan sadar hukum (DKSH) adalah desa/kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum dan kelurahan sadar hukum. Dalam prosesnya, DKSH harus diawali dengan adanya kelompok keluarga sadar hukum (kadarkum).
Kelompok ini, kata dia, merupakan wadah yang berfungsi menghimpun warga yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum. Kelompok kadarkum kemudian dibina oleh pembina kadarkum tingkat pusat dan pembina kadarkum tingkat daerah.
"Tujuan desa sadar hukum ini untuk menguatkan keberadaan negara Indonesia sebagai negara hukum sehingga tercipta kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, dan damai serta sejahtera," kata Wali Kota Bitung Maurits Mantiri di Manado, Selasa.
Wali Kota mengatakan bahwa peresmian ini merupakan hal bersejarah bagi Kota Bitung karena 69 dari 76 desa/kelurahan sebagai desa sadar hukum. Desa sadar hukum ini diresmikan langsung Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
"Dengan langkah berani dan tekad yang kuat, telah memajukan kesadaran hukum di tingkat desa dan kelurahan," jelasnya.
Hal ini, katanya, merupakan sebuah langkah penting dalam memperkuat fondasi keadilan di tengah masyarakat.
"Semoga langkah-langkah pada hari ini menjadi tonggak keberhasilan menuju masyarakat yang lebih berbudaya hukum," jelasnya.
Maurits Mantiri juga menerima penghargaan Anubhawa Sasanan Desa/Kelurahan Sadar Hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Desa/kelurahan sadar hukum (DKSH) adalah desa/kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum dan kelurahan sadar hukum. Dalam prosesnya, DKSH harus diawali dengan adanya kelompok keluarga sadar hukum (kadarkum).
Kelompok ini, kata dia, merupakan wadah yang berfungsi menghimpun warga yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum. Kelompok kadarkum kemudian dibina oleh pembina kadarkum tingkat pusat dan pembina kadarkum tingkat daerah.