Manado (ANTARA) - Kantor Urusan Agama (KUA) bersinergi dengan pemerintah kabupaten (pemkab) guna mencegah perkawinan usia dini di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

"Pencegahan perkawinan usia dini dalam perspektif hukum Islam, yang lebih menekankan pada aspek manfaat dan mudharatnya," kata Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sangkub, Bolmut, Bachtiar Mokoginta, di Sangkub, Jumat.

Dia menilai, bahwa praktek pernikahan di bawah usia ini lebih memberikan dampak  buruk ketimbang manfaat yang dihasilkan.

“Salah satu dampak buruk dari pernikahan dibawa usia ini adalah rumah tangga yang tidak harmonis, sehingga berujung pada kasus perceraian," katanya. 

Hal ini diakibatkan kesiapan diri, pengetahuan, dan mental dari masing-masing pasangan belum betul-betul terbentuk.

Salah satu upaya yang perlu dilakukan untuk mencegah kasus pernikahan dini ini menurut Bachtiar, adalah dengan melakukan pendewasaan usia nikah. 

Tujuannya untuk memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar di dalam merencanakan keluarga, mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, serta ekonomi.

Selain itu, menurut Kepala KUA termuda di Kabupaten Bolmut ini perlunya mitigasi yang dilakukan oleh pemerintah desa guna menghambat laju kasus pernikahan di bawah usia.

“Contoh program yang dilakukan misalnya, koordinasi lintas sektor dengan berbagai pihak terkait, mengadakan bimbingan remaja usia sekolah, bimbingan remaja usia nikah di wilayah kecamatan dan desa se-kecamatan Sangkub,” katanya.

Selaku Pembina keagamaan di wilayah kecamatan, dirinya mengaku siap bergandeng tangan dengan pemerintah setempat, dalam mensukseskan program pencegahan pernikahan di bawah umur di Kecamatan Sangkub.
 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024