Manado (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, menahan mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Manado, SK, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi bansos ikan kaleng, Rabu malam. 

SK yang didampingi penasihat hukumnya, Anace Padang, tetap membantah kalau dirinya melakukan korupsi, karena menurutnya, sampai penahanan dirinya, tidak ditemukan aliran dana masuk ke rekening miliknya. 

"Silakan saudara-saudara tanya, tidak ada satu rupiah pun yang mengalir ke rekening saya," kata SK, ketika digiring menuju ke mobil tahanan yang akan mengantarkanya ke Rutan Malendeng. 

Sementara Kajari Manado, Wagiyo, didampingi Kasie Intelijen Hijran Safar dan Kasie Pidsus Evan Sinulinga, mengakui memang SK datang sendiri ke Kejari Manado, diantarkan keluarganya untuk diperiksa, pada Rabu pagi. 

Tetapi dia menegaskan, bahwa pernyataan SK yang membantah dan menegaskan tidak menerima aliran dana walau satu sen pun, tak bisa dibenarkan, karena perbuatan korupsi itu bukan hanya semata-mata memperkaya diri sendiri, tetapi bisa juga orang lain atau korporasi.  Kajari manado Wagiyo memberikan pernyataan pers soal penahanan SK (jo/ANTARA) (1)
"Ucapan tersangka yang mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak bersalah, itu menunjukkan bahwa dia tidak koperatif, apalagi saat kami mencari sampai ke kantornya yang bersangkutan tidak ada, padahal Kejari menetapkan seseorang menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup," katanya.  

Sedangkan tentang penahanan yang dilakukan, katanya, berdasarkan dua syarat yakni objektif dan subjektif, yang antara lain, karena takut tersangka lari, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. 

Mengenai barang saksi, Wagiyo menegaskan, sudah memeriksa 18 saksi dan dua ahli, juga telah menerima hasil audit dari BPKP, untuk menyelesaikan penanganan kasus tersebut. 

"Salah satu saksi yang kami periksa adalah mantan kepada badan keuangan dan pengelola aset daerah, Johnly Tamaka dan sudah memberikan keterangan, jika memungkinkan akan dipanggil lagi dalam persidangan," katanya. 

Mengenai masa penahanan, Wagiyo menjelaskan, dilakukan selama 20 hari, kemudian jika diperlukan akan diperpanjang hingga 20 hari seterusnya dan saat ini pihaknya mempersiapkan diri, karena harus menghadapi permohonan praperadilan SK melalui penasihat hukumnya, Anace Padang, dan akan digelar 16 Oktober mendatang. 
 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024