Manado (ANTARA) - Penasihat hukum (PH) tersangka kasus dugaan korupsi ikan kaleng, RI, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Manado, mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya, Rabu. 

"Agenda kami hari ini adalah memasukkan surat penangguhan untuk klien kami, RI, ke Kejari Manado," kata Penasihat Hukum, Mario Lamia, di lobi kantor Kejari Manado, Rabu. 

Lamia mengatakan, mereka mengusahakan penangguhan bagi kliennya, RI, sebab saat ini sedang dalam keadaan sakit dan juga harus kembali menjalani pemeriksaan oleh dokter.  

Dia menjelaskan, selaku kuasa hukum mereka menghormati proses yang sedang berlangsung di Kejari, dan akan mengupayakan agar semua hak-hak  kliennya tetap terpenuhi. 

Lamia menambahkan, mereka sudah siap secara materil untuk mendukung klien mereka, jika ada hal-hal yang akan dibuka di persidangan tentu saja sebagai penasihat hukum akan mendukungnya. 

Dia mengakui RI, saat Selasa malam dijemput di rumah sakit, klien mereka langsung menyatakan kesiapan mengikuti, proses hukum dan datang ke Kejari. 

"Kami menghormati proses hukum yang berlaku dari Kejari dan menghargai sikap klien kami yang koperatif," kata Lamia. 

RI alias Ruly dijemput penyidik dari Kejari Manado, Selasa malam, saat sedang berada di rumah sakit, dan dibawa ke kantor Kejari lalu ke Rutan Malendeng.

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024