Manado (ANTARA) - Memperingati  25 Tahun ratifikasi konvensi  Menentang penyiksaan "Convention Against Torture" (CAT), melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, Kerja sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) menyelenggarakan Inkuiri Nasional,  melalui serangkaian Dengar Keterangan Umum (DKU)  hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, di empat wilayah Indonesia, yakni barat, tengah, timur dan nasional. 

Di wilayah timur, DKU dilaksanakan di Manado selama tiga hari, Senin sampai Rabu di Best Western Hotel, dikawal tujuh komisioner inkuiri yakni,  Andy Yentriyani dan Rainy Hutabarat dari Komnas Perempuan, Putu Elvina (Komnas HAM), Sylvana Apituley (KPAI), J. Widiantoro (ORI), Kikin Tarigan (KND), sosialisasikan tentang hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan hukuman lainnya. 

Komisioner DKU, Putu Elvina, mengatakan kegiatan dilaksanakan di Medan, Manado, Denpasar dan Jakarta, sebagai perwakilan empat wilayah Indonesia. 

"2023 genap 25 tahun Indonesia meratifikasi konvensi CAT, maka kami melakukan pemantauan di tempat-tempat tahanan, serupa tahanan serta pengaduan langsung  korban/keluarganya," kata Putu Elvina. 

"Maka DKU merupakan salah satu metode Inkuiri Nasional yang digunakan KuPP sebagai upaya sistematis, transparan dan berskala nasional untuk mendalami masalah hak-hak asasi manusia dan para pihak dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat umum, diundang untuk berpartisipasi," katanya. 

Sementara Komisioner yang berasal dari KPAI, Sylvana Apituley mengatakan, Informasi dari para pihak dan ahli diarahkan pada investigasi pola-pola sistematis pelanggaran hak-hak asasi manusia dan identifikasi terhadap temuan-temuan dan rekomendasi-rekomendasi. 

Dia mengatakan, berbeda dengan fungsi konvensional dari sebuah investigasi yang bersifat kasuistik dan parsial, Inkuiri Nasional bertujuan menggali penyebab-penyebab dan akar-akar masalah terjadinya (kembali) tindak penyiksaan dan ill treatment; baik dalam dimensi politik, hukum, ekonomi maupun sosial budaya serta keterkaitannya satu dengan yang lain.

Sylvana menambahkan Inkuiri Nasional mengumpulkan bukti-bukti yang diperoleh dari masyarakat, dengan melibatkan para saksi/pemberi keterangan dan ahli untuk menemukan pola sistemik pelanggaran HAM dan irisannya dengan kekerasan berbasis gender, disabilitas dan anak, khususnya kasus-kasus kekerasan seksual, sehingga bukan sekadar berurusan dengan 
pengaduan-pengaduan individual. Dengan demikian Inkuiri Nasional diharapkan dapat mengatasi permasalahan laten berkaitan dengan tindak penyiksaan dan perlakuan tak manusiawi lainnya yang pada dasarnya merupakan pelanggaran HAM dan Konstitusi.

Partisipasi publik menjadi kunci kegiatan DKU yang digunakan sebagai ruang untuk mendengar keterangan-keterangan yang diperlukan dari semua pihak yang perlu didengar: pihak pelapor, para pemberi keterangan, dan pihak lain yang terkait-paut atau relevan. 

Komisioner dari Komnas Disabilitas, Kikin Tarigan mengatakan, dialog konstruktif dengan para pihak merupakan metode yang digunakan dalam DKU. 

Dalam pelaksanaannya, kata dia, DKU dijalankan dengan prinsip-prinsip etis yakni transparansi, terbuka, melibatkan publik sebagai pengamat, memastikan persetujuan, kerahasiaan dan keamanan korban, menghindari perkataan yang memantik secondary trauma (termasuk tidak memojokkan korban), serta no naming no shaming. 

"Oleh karenanya, demi kepentingan keselamatan pelapor dan saksi, proses DKU dilakukan terbuka namun terbatas pada publik undangan sesuai dengan protokol keselamatan yang diperlukan. " katanya. 

Mereka juga berharap DKU   berperan sebagai media kampanye dan pendidikan publik dalam membicarakan persoalan penyiksaan dengan dimensi kekerasan berbasis gender dan irisannya dengan anak dan disabilitas, terutama kekerasan seksual.

DKU Wilayah Timur yang diselenggarakan di Kota Manado ini akan mendengar keterangan saksi korban sebagai pelapor, pemberi keterangan dan penanggap dari 8 (delapan) kasus penyiksaan dan perlakuan tak manusiawi dengan ragam lokus di antaranya lapas, panti  asuhan, panti rehabilitasi narkoba, pelanggaran HAM masa lalu dan ruang publik lainnya. 

Selain dikawal oleh tujuh komisioner, DKU di wilayah timur  juga didukung mitra daerah  yakni LBH Manado, LBH Makassar, KPKP Sulawesi Tengah, LBH Papua, LBH Apik Jayapura, GIPA Sulawesi Selatan, Save Sangihe Island, Paralegal dari Maluku Barat Daya dan Ikatan Psikolog Klinis Indonesia Cabang Sulawesi Utara.

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2025