Manado (ANTARA) - Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Lucky Majanto mengatakan, penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc (SITAB) dapat menjadi alat bantu pelaporan anggaran.

"Penggunaan aplikasi ini sebagai sarana bagi Badan Ad Hoc untuk menyampaikan pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran tahapan Pemilu 2024," ujar Majanto di Manado, Kamis.

KPU Sulut melaksanakan 'Bimbingan Teknis Penggunaan Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc (SITAB) Pemilu 2024' bersama KPU kabupaten/kota se-Sulut.

"Kami berharap peserta dapat menyimak dengan baik bimtek yang disampaikan oleh KPU RI dan memahami dengan utuh penggunaan aplikasi SITAB," ujarnya.

Penggunaan aplikasi ini dapat menjadi alat bantu dalam melaksanakan pelaporan keuangan Badan Ad Hoc yang transparan dan akuntabel.

"Pastikan semua bendahara atau operator memaksimalkan penggunaan aplikasi SITAB ini karena kita bisa melihat semua SPJ sampai ke tingkat KPPS, kita bisa memonitor pertanggungjawabannya", imbuhnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dan implementasi aplikasi SITAB yang disampaikan fungsional umum bagian Informasi dan Pengelola Keuangan (IPK) Sekretariat Jenderal KPU RI, Pirtondi Matogu dan Rina Tri Setiyowati,.

Kegiatan ini dihadiri Kabag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Sulut Meidy Malonda, Kasubbag Keuangan KPU Sulut Ferdynan Raintung, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik dan bendahara KPU kabupaten/kota se-Sulut secara langsung dan operator keuangan di PPK se-Sulut mengikuti secara daring.

 

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024