Manado (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Utara Sarbin Sehe mengatakan aparatur sipil negara (ASN) dilarang berpolitik praktis memasuki tahu politik 2024.

"Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilu 2024," kata Sarbin, di Manado, Rabu.

Dia mengatakan ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. 

Dalam aturan itu, katanya, disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.

ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Oleh karena itu, Kakanwil menegaskan ASN harus netral.

"Kita tahu ada undang-undang dan berbagai aturan ASN tidak boleh berpolitik praktis, kita harus netral," kata Sarbin.

Kakanwil mengatakan, adanya komitmen bersama ini diharapkan akan terbangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN.

Dirinya pun menambahkan, ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintah, sehingga ASN harus fokus melayani masyarakat terlepas dari siapapun pemimpin yang terpilih.

"Dinamika politik untuk mencari pemimpin silakan berlangsung, tapi ASN harus berposisi sebagai tenaga profesional," tutur mantan Kakanwil Kemenag Malut itu.
 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024