Manado (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan berita acara hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD dan DPRD.
"Kegiatan ini dihadiri oleh bakal calon/petugas penghubung bakal calon anggota DPD dan pimpinan parpol/petugas penghubung peserta Pemilu 2024," kata Ketua KPU Provinsi Sulut Kenly Poluan di Manado, Minggu.
Kenly mengatakan bahwa pemeriksaan dokumen persyaratan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik itu dalam peraturan KPU, petunjuk teknis, maupun surat dinas KPU.
KPU Provinsi Sulut memberikan apresiasi kepada bakal calon anggota DPD maupun parpol serta petugas penghubung yang selama ini telah berkoordinasi baik dengan KPU.
"Langkah koordinasi tersebut sangat membantu kerja-kerja kami dalam memberikan pelayanan yang maksimal," ujar Poluan.
Selanjutnya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Sulut Salman Saelangi menjelaskan mengenai catatan pada pelaksanaan verifikasi administrasi dokumen syarat bakal calon anggota DPD dan DPRD serta tahapan pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD.
"Kegiatan ini dihadiri oleh bakal calon/petugas penghubung bakal calon anggota DPD dan pimpinan parpol/petugas penghubung peserta Pemilu 2024," kata Ketua KPU Provinsi Sulut Kenly Poluan di Manado, Minggu.
Kenly mengatakan bahwa pemeriksaan dokumen persyaratan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik itu dalam peraturan KPU, petunjuk teknis, maupun surat dinas KPU.
KPU Provinsi Sulut memberikan apresiasi kepada bakal calon anggota DPD maupun parpol serta petugas penghubung yang selama ini telah berkoordinasi baik dengan KPU.
"Langkah koordinasi tersebut sangat membantu kerja-kerja kami dalam memberikan pelayanan yang maksimal," ujar Poluan.
Selanjutnya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Sulut Salman Saelangi menjelaskan mengenai catatan pada pelaksanaan verifikasi administrasi dokumen syarat bakal calon anggota DPD dan DPRD serta tahapan pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD.