Manado (ANTARA) - Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven Kandouw berharap pemerintah kabupaten dan kota dapat bergotong-royong mengatasi stunting.
"Saya berharap dinas kesehatan untuk selalu mereport bayi-bayi yang dilahirkan," ajak Wagub Steven di Manado, Minggu.
Apabila pada saat melakukan pengamatan terindikasi panjang badan bayi mengarah ke stunting diharapkan segera melakukan penetrasi lebih lanjut.
"Artinya harus ada langkah intervensi, harus segera dilakukan penanganan," ujarnya.
Pemerintah kabupaten dan kota melalui sekretaris daerah dapat memberikan tanggung jawab kepada pemerintah kecamatan mengkoordinasikan langkah penanganan hingga ke desa atau kelurahan tempat dimana ditemukan bayi dengan indikasi stunting.
"Dinas kesehatan ataupun dinas sosial mempunyai tanggung jawab, akan tetapi perangkat daerah lainnya bisa membantu melakukan penanganan semisal memberikan makanan tambahan, membeli susu. Mari kita gotong royong untuk menangani kasus stunting ini,"
Begitupun dengan pejabat eselon II yang memiliki tunjangan kinerja daerah yang cukup besar, tidak ada salahnya apabila mengambil peran kesetiakawanan sosial membantu keluarga yang memiliki anak stunting.
Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022, angka prevalensi stunting di Provinsi Sulawesi Utara mencapai 20,5 persen.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama dengan Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) terus berupaya menggerakkan semua pemangku kepentingan mengambil peran dalam penanganan stunting sehingga di tahun 2024 mendatang angka prevalensi bisa berada di bawah 14 persen.
"Saya berharap dinas kesehatan untuk selalu mereport bayi-bayi yang dilahirkan," ajak Wagub Steven di Manado, Minggu.
Apabila pada saat melakukan pengamatan terindikasi panjang badan bayi mengarah ke stunting diharapkan segera melakukan penetrasi lebih lanjut.
"Artinya harus ada langkah intervensi, harus segera dilakukan penanganan," ujarnya.
Pemerintah kabupaten dan kota melalui sekretaris daerah dapat memberikan tanggung jawab kepada pemerintah kecamatan mengkoordinasikan langkah penanganan hingga ke desa atau kelurahan tempat dimana ditemukan bayi dengan indikasi stunting.
"Dinas kesehatan ataupun dinas sosial mempunyai tanggung jawab, akan tetapi perangkat daerah lainnya bisa membantu melakukan penanganan semisal memberikan makanan tambahan, membeli susu. Mari kita gotong royong untuk menangani kasus stunting ini,"
Begitupun dengan pejabat eselon II yang memiliki tunjangan kinerja daerah yang cukup besar, tidak ada salahnya apabila mengambil peran kesetiakawanan sosial membantu keluarga yang memiliki anak stunting.
Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022, angka prevalensi stunting di Provinsi Sulawesi Utara mencapai 20,5 persen.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama dengan Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) terus berupaya menggerakkan semua pemangku kepentingan mengambil peran dalam penanganan stunting sehingga di tahun 2024 mendatang angka prevalensi bisa berada di bawah 14 persen.