Manado (ANTARA) - Melakukan supervisi ke Manado, empat personel sentra Gakumdu nasional menegaskan, pihaknya melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

"Kami sangat mengharapkan adanya masukkan dari teman-teman di daerah, termasuk dari media massa, supaya bisa menjadi bahan dalam melaksanakan tugas setiap hari," kata Personel Sentra Gakumdu Nasional, AKBP Sri Lita Sari, di Manado.

Dia mengatakan, selain mendengarkan masukan, pihaknya juga menyosialisasikan Perbawaslu 3 tahun 2023 kepada Gakumdu di daerah, termasuk Manado.

Sementara personel lainnya Iptu. Try Mulyono, mengatakan, dalam melaksanakan tugas keseharian, mengikuti tahapan dengan masa daluwarsa laporan maksimal tujuh hari setelah diketahui, kemudian proses 14 dan berakhir dalam pleno oleh Bawaslu, apakah akan diteruskan atau tidak sebagai pidana pemilu.

"Tetapi mengenai diteruskan atau tidaknya, semuanya tergantung pada Bawaslu, sebagai pimpinan sentra Gakumdu," katanya.

Demikian juga dengan jaksa Muhammad Fardul Aliim Romas mengatakan, bahwa mereka memang sudah bekerja dengan maksimal. Tetapi memang kesulitan yang dihadapi di lapangan tidak sedikit.

"Karena lebih banyak masyarakat takut melapor tentang adanya dugaan pelanggaran pemilu, atau hanya berani bicara pada tim sukses orang lain, bukanya pada polisi atau Bawaslu, sehingga akhirnya menjadi lemah dan tak bisa diteruskan," katanya.

Karena itu, dia mengatakan, pihaknya berharap kiranya media massa bisa membantu mengedukasi masyarakat agar berani dan mau melapor jika melihat dan mendengar adanya dugaan pelanggaran.

Sementara personel sentra Gakumdu dari Bawaslu, Lesmana menegaskan, bahwa pihaknya bukanya tidak menangani laporan pidana pemilu, justru banyak yang diproses.

"Berdasarkan data yang ada, sampai saat ini ada 361 pidana pemilu yang diproses dan dihukum, dari 440 yang dilaporkan, artinya kami kerja maksimal untuk memproses semua  dugaan pelanggaran yang dilaporkan," katanya.


 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024