Manado (ANTARA) - Tim Resmob Polres Bitung, Sulawesi Utara mengamankan terduga pelaku pencurian laptop, yang terjadi di kos-kosan di Kelurahan Aertembaga Satu, pada Rabu (5/4) sekitar pukul 15.30 Wita.
"Pelaku berjumlah dua orang, yaitu perempuan inisial FK dan pria berinisial OK. Keduanya ditangkap hari itu juga sekitar pukul 22.00 Wita, di Kelurahan Aertembaga Dua," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Sabtu.
Diduga kedua pelaku masuk ke kamar kos disaat korban sedang tidak berada di kamar kos.
Pelaku kemudian mengambil dua buah laptop milik mahasiswa bernama Ronal Adoha dan Jevan Pantas.
"Pelaku masuk kamar korban dengan cara membongkar jendela kamar kos kemudian masuk ke dalam dan mengambil dua unit laptop," kata Abast.
Setelah berhasil mengambil laptop, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Kedua pelaku berhasil diamankan polisi berdasarkan rekaman CCTV.
"Mendapat laporan korban, polisi segera melakukan pengembangan berdasarkan petunjuk CCTV dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Kantor Polres Bitung dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk diproses lanjut," katanya.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku sudah melakukan pencurian berulang kali.
"Pada tahun 2022 pelaku terlibat kasus pencurian handphone di Matuari, dan awal Tahun 2023 pelaku terlibat kasus pencurian uang di Aertembaga," kata Abast.
"Pelaku berjumlah dua orang, yaitu perempuan inisial FK dan pria berinisial OK. Keduanya ditangkap hari itu juga sekitar pukul 22.00 Wita, di Kelurahan Aertembaga Dua," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Sabtu.
Diduga kedua pelaku masuk ke kamar kos disaat korban sedang tidak berada di kamar kos.
Pelaku kemudian mengambil dua buah laptop milik mahasiswa bernama Ronal Adoha dan Jevan Pantas.
"Pelaku masuk kamar korban dengan cara membongkar jendela kamar kos kemudian masuk ke dalam dan mengambil dua unit laptop," kata Abast.
Setelah berhasil mengambil laptop, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Kedua pelaku berhasil diamankan polisi berdasarkan rekaman CCTV.
"Mendapat laporan korban, polisi segera melakukan pengembangan berdasarkan petunjuk CCTV dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Kantor Polres Bitung dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk diproses lanjut," katanya.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku sudah melakukan pencurian berulang kali.
"Pada tahun 2022 pelaku terlibat kasus pencurian handphone di Matuari, dan awal Tahun 2023 pelaku terlibat kasus pencurian uang di Aertembaga," kata Abast.