Manado (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendorong pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mendapatkan sertifikat Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Harus diakui UMKM di Sulut sangat antusias mengurus NIB, namun masih banyak yang belum, sehingga kami akan terus memfasilitasi," kata Kadis Koperasi dan UMKM Provinsi Sulut Ronald Sorongan, di Manado, Minggu.
Dia mengatakan pelaku UMKM jangan hanya sekedar mengurus dan mendapatkan sertifikat NIB, tapi harus paham mengenai manfaat yang didapatkan setelah mengantongi NIB.
Ronald menjelaskan, untuk membangun pemahaman pelaku UMKM terhadap pentingnya mengantongi NIB, Pemerintah Sulut melalui Dinas Koperasi dan UKM, intens memberikan informasi, pelatihan, dan pendampingan.
"Kami akan terus dorong agar produk UMKM bisa masuk pasar domestik bahkan internasional," jelasnya.
Ia mengatakan NIB penting karena menjadi titik awal untuk mengurus izin yang lain, termasuk sertifikasi halal.
Pelaku UMKM, katanya, yang sudah mengantongi NIB, artinya usahanya sudah formal, karena teregister dalam database.
Jika sudah terdata, kata Ronald, akan lebih mudah mengembangkan usahanya. Salah satunya, pelaku UMKM itu bisa ikut pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kalau UMKM sudah punya NIB, bisa masuk ke e-katalog, sehingga bisa ikut andil dalam pelelangan dan seterusnya," jelasnya.
Ronald menambahkan, pelaku UMKM yang sudah ber-NIB, akan lebih mudah mendapatkan kredit dari bank, khususnya bank-bank milik pemerintah. Sebab, usahanya sudah terdata dan tervalidasi.