Manado (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Manado, menyosialisasikan peraturan daerah nomor 2/2021 tentang pengendalian minuman beralkohol (minol), kepada para pelaku usaha di daerah tersebut, dan menegaskan sanksi bagi pelanggar.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Manado, Hendrik Warokka, DEA, mengatakan, hal tersebut dimaksudkan memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha tentang siapa yang bisa berjualan, dari mana dapatnya, kepada siapa harus dijual dan apa sanksi yang akan diterima jika melanggar.
Dia mengatakan, Perda yang disosialisasikan tersebut, memang ditetapkan pada 2021, setelah melalui perjuangan dan perjalanan panjang, selama kurang lebih dua tahun dan baru bisa ditetapkan menjadi peraturan dan masuk lembar daerah pada 2021, namun baru disosialisasi sekarang karena sebelumnya terhalang COVID-19.
Sosialisasi Perda izin menjualan minuman beralkohol (jo/ANTARA) (1)
Darwin Barani, SH, yang menjadi pemateri pertama, menjelaskan tentang garis besar Perda tersebut kepada para peserta sosialisasi. Dia menjelaskan tentang tiga jenis minuman beralkohol dari golongan A, B dan C sesuai dengan kadar alkohol yang dimiliki.
Darwin mengatakan, berdasarkan isi Perda tersebut, maka yang bisa menjual minol adalah empat kategori. Yakni distributor yang ditunjuk oleh produsen minol dalam negeri atau importir terdaftar minuman beralkohol. Kemudian meneruskan kepada sub ditributor yang ditunjuk dan terus kepada pengecer dan penjualan langsung minum di tempat.
Untuk itu, katanya, maka yang bisa melakukannya hanya yang disebutkan di atas. Penjualannya pun kepada para penikmat yang berusia 21 tahun ke atas jika di bawah maka akan ditindak sesuai aturan dalam Perda tersebut.
Kadis PTSP Manado Charles Rotinsulu dalam sosialisasi Perda izin menjualan minuman beralkohol (jo/ANTARA) (1)
Sementara Kepala Dinas penanaman modal dan PTSP Manado, Charles Rotinsulu, sebagai pemateri selanjutnya menegaskan, tentang perizinan penjualan Minol.
Dia mengatakan, pengurusan izin menjual Minol itu, sama seperti yang lainnya, melalui OSS dan jika semua persyaratan terpenuhi tidak akan sampai sehari pengurusannya langsung selesai. Rotinsulu juga mengingatkan, yang boleh berjualan hanya yang masuk dalam Perda tersebut selain itu tidak ada izin.
Sementara Kasat Narkoba Polres Manado, Kompol May Diana Sitepu, SH, SIK menjelaskan, mereka mengikuti semua aturan yang ada termasuk Perda. Namun mengingatkan, jangan ada yang berjualan minol jika izinnya belum ada, karena pasti akan ditindak sesuai aturan.
Kasat Narkoba, May Diana Sitepu, SH, SIK Sosialisasi Perda izin menjualan minuman beralkohol (jo/ANTARA) (1)
"Kami ikut aturan, menjualnya hanya sesuai ketentuan, jika izin sementara dalam pengurusan, tunggu sampai izinnya keluar. Jika menjualnya kepada anak di bawah umur, maka sanksi menanti, mulai dari denda hingga kurungan badan, serta penyitaan semua minol yang dijual," katanya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Manado, Hendrik Warokka, DEA, mengatakan, hal tersebut dimaksudkan memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha tentang siapa yang bisa berjualan, dari mana dapatnya, kepada siapa harus dijual dan apa sanksi yang akan diterima jika melanggar.
Dia mengatakan, Perda yang disosialisasikan tersebut, memang ditetapkan pada 2021, setelah melalui perjuangan dan perjalanan panjang, selama kurang lebih dua tahun dan baru bisa ditetapkan menjadi peraturan dan masuk lembar daerah pada 2021, namun baru disosialisasi sekarang karena sebelumnya terhalang COVID-19.
Darwin Barani, SH, yang menjadi pemateri pertama, menjelaskan tentang garis besar Perda tersebut kepada para peserta sosialisasi. Dia menjelaskan tentang tiga jenis minuman beralkohol dari golongan A, B dan C sesuai dengan kadar alkohol yang dimiliki.
Darwin mengatakan, berdasarkan isi Perda tersebut, maka yang bisa menjual minol adalah empat kategori. Yakni distributor yang ditunjuk oleh produsen minol dalam negeri atau importir terdaftar minuman beralkohol. Kemudian meneruskan kepada sub ditributor yang ditunjuk dan terus kepada pengecer dan penjualan langsung minum di tempat.
Untuk itu, katanya, maka yang bisa melakukannya hanya yang disebutkan di atas. Penjualannya pun kepada para penikmat yang berusia 21 tahun ke atas jika di bawah maka akan ditindak sesuai aturan dalam Perda tersebut.
Sementara Kepala Dinas penanaman modal dan PTSP Manado, Charles Rotinsulu, sebagai pemateri selanjutnya menegaskan, tentang perizinan penjualan Minol.
Dia mengatakan, pengurusan izin menjual Minol itu, sama seperti yang lainnya, melalui OSS dan jika semua persyaratan terpenuhi tidak akan sampai sehari pengurusannya langsung selesai. Rotinsulu juga mengingatkan, yang boleh berjualan hanya yang masuk dalam Perda tersebut selain itu tidak ada izin.
Sementara Kasat Narkoba Polres Manado, Kompol May Diana Sitepu, SH, SIK menjelaskan, mereka mengikuti semua aturan yang ada termasuk Perda. Namun mengingatkan, jangan ada yang berjualan minol jika izinnya belum ada, karena pasti akan ditindak sesuai aturan.
"Kami ikut aturan, menjualnya hanya sesuai ketentuan, jika izin sementara dalam pengurusan, tunggu sampai izinnya keluar. Jika menjualnya kepada anak di bawah umur, maka sanksi menanti, mulai dari denda hingga kurungan badan, serta penyitaan semua minol yang dijual," katanya.