Minahasa Tenggara (ANTARA) - Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap, Kamis, mengungkapkan pengangkatan Tenaga Harian Lepas (THL) upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menekan angka pengangguran di daerah.
Ia mengungkapkan, khusus di lingkungan Pemkab Minahasa Tenggara peran para THL mampu menjadi solusi dari kurangnya Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Peran mereka sangat penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, jadi kami sangat sulit juga untuk meniadakan peran mereka. Untuk itu Pemkab akan mengontrak mereka sampai dua tahun ke depan," ujarnya.
Lebih lanjut kata James, Pemkab juga akan memperhatikan kesejahteraan para tenaga honorer daerah ini, selain pemberian upah yang sesuai.
"Karena peran para THL ini sangat penting, maka Pemkab juga memperhatikan kesejahteraan mereka. Jadi mereka juga akan mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus untuk BPJS Kesehatan baik THL yang bersangkutan, anggota keluarga mereka juga dijamin," jelasnya.
Ia juga menegaskan, masing-masing kepala SKPD diberikan kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap kinerja para THL, dan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran.
"Mereka (THL) akan dinilai kinerja. Jika melakukan pelanggaran sanksinya bisa sampai pada pemberhentian," tandasnya.
Sementara itu jumlah THL di Pemkab Minahasa Tenggara sampai saat ini berjumlah lebih dari 800 orang.
Ia mengungkapkan, khusus di lingkungan Pemkab Minahasa Tenggara peran para THL mampu menjadi solusi dari kurangnya Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Peran mereka sangat penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, jadi kami sangat sulit juga untuk meniadakan peran mereka. Untuk itu Pemkab akan mengontrak mereka sampai dua tahun ke depan," ujarnya.
Lebih lanjut kata James, Pemkab juga akan memperhatikan kesejahteraan para tenaga honorer daerah ini, selain pemberian upah yang sesuai.
"Karena peran para THL ini sangat penting, maka Pemkab juga memperhatikan kesejahteraan mereka. Jadi mereka juga akan mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus untuk BPJS Kesehatan baik THL yang bersangkutan, anggota keluarga mereka juga dijamin," jelasnya.
Ia juga menegaskan, masing-masing kepala SKPD diberikan kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap kinerja para THL, dan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran.
"Mereka (THL) akan dinilai kinerja. Jika melakukan pelanggaran sanksinya bisa sampai pada pemberhentian," tandasnya.
Sementara itu jumlah THL di Pemkab Minahasa Tenggara sampai saat ini berjumlah lebih dari 800 orang.