Manado (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari Polda Sulut terkait kasus dugaan korupsi rehabilitasi jalan Insil Baru - Insil Induk.

Dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow tahun anggaran 2020 itu, bersumber dari Dana Insentif Daerah.

"Telah menerima  tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi jalan Insil Baru - Insil Induk dengan tersangka masing-masing 
MEST, CW  dan AK ," kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulawesi Utara (Sulut) Theodorus  Rumampuk SH, MH, di Manado, Selasa.

Dia mengatakan adapun kasus posisi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka,  berawal pada tahun 2020, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan proyek pekerjaan rehabilitasi jalan Insil Baru - Insil Induk,dengan nilai kontrak sebesar Rp6.891.783.000.

Anggaran tersebut bersumber dari Dana Insentif Daerah.

Dalam proyek ini tersangka MEST bertindak  selaku pejabat pembuat komitmen pada proyek pekerjaan rehabilitasi jalan tersebut bersama-sama dengan tersangka CW (dalam berkas perkara terpisah) sebagai pengguna anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor : 46 Tahun 2020 tanggal 10 Januari 2020 dan tersangka AK selaku Direktur PT. Gading Asli Sejati (tersangka dalam berkas perkara terpisah). 

Bahwa para tersangka diduga secara melawan hukum melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar  Rp2.967.324,70.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Nomor : PE.03.03/LHP-366/PW1/5/2022 tanggal 4 Oktober 2022. 

Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal  55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Selanjutnya para tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20  hari terhitung sejak tanggal 7 hingga 26 Februari 2023 di Rutan Malendeng Manado untuk menjalani proses hukum selanjutnya," katanya.

Dia mengatakan perintah penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Plh.Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu M. Harun Sunadi SE, SH, MH, nomor :PRINT-68/P.1.12/Ft.2/02/2023 tanggal 7 Februari 2023 atas nama tersangka MEST.

Kemudian  nomor : PRINT-67/P.1.12/Ft.2/02/2023 tanggal 7 Februari 2023 atas nama tersangka II CW, dan nomor : PRINT-69/P.1.12/Ft.2/02/2023 tanggal 7 Februari 2023 atas nama tersangka III AT.

 Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Pingkan Gerungan, SH, MH selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan tersangka didampingi oleh penasihat hukum.
 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024