Manado (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu siapkan draf final pedoman pembentukan Panwaslu Kelurahan dan desa (PKD).
Anggota Bawaslu RI, Herwyn Malonda mengatakan, kesiapan pedoman pembentukan Panwaslu Kelurahan dan desa harus segera disosialisasikan dan dilaksanakan.
"Sebagai langkah awal pembentukan Panwaslu kelurahan dan Desa dipersiapkan pedoman dan mensosialisasikan nya" ujar Anggota Bawaslu Herwyn J.H Malonda dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Juknis Pembinaan dan Finalisasi Pedoman Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa di Manado hari Selasa.
Dalam sambutannya, Herwyn mengatakan sosialisasi PKD akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Hasil rapat ini akan kita sosialisasikan pada awal tahun sehingga PKD akan segera kita bentuk" ujar Herwyn.
Dalam kesempatan yang sama, mantan Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar memberikan masukan terkait penggunaan teknologi dalam rekrutmen PKD.
"Penggunaan teknologi harus menjadi perhatian penting dalam rekrutmen PKD agar lebih efektif dalam hal penyebaran informasi" Ujar Fritz Anggota Bawaslu periode 2017-2022 itu.
Diketahui, terdapat tiga proses PKD yaitu pencarian talent, pendaftaran dan seleksi.
Anggota Bawaslu RI, Herwyn Malonda mengatakan, kesiapan pedoman pembentukan Panwaslu Kelurahan dan desa harus segera disosialisasikan dan dilaksanakan.
"Sebagai langkah awal pembentukan Panwaslu kelurahan dan Desa dipersiapkan pedoman dan mensosialisasikan nya" ujar Anggota Bawaslu Herwyn J.H Malonda dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Juknis Pembinaan dan Finalisasi Pedoman Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa di Manado hari Selasa.
Dalam sambutannya, Herwyn mengatakan sosialisasi PKD akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Hasil rapat ini akan kita sosialisasikan pada awal tahun sehingga PKD akan segera kita bentuk" ujar Herwyn.
Dalam kesempatan yang sama, mantan Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar memberikan masukan terkait penggunaan teknologi dalam rekrutmen PKD.
"Penggunaan teknologi harus menjadi perhatian penting dalam rekrutmen PKD agar lebih efektif dalam hal penyebaran informasi" Ujar Fritz Anggota Bawaslu periode 2017-2022 itu.
Diketahui, terdapat tiga proses PKD yaitu pencarian talent, pendaftaran dan seleksi.