Manado (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara telah melaksanakan penghentian penuntutan terhadap 71 perkara berdasarkan keadilan restoratif selama tahun 2022.

Kepala Kejati Sulut Edy Birton di Manado, Senin mengatakan, di Bidang Tindak Pidana Umum, selama Januari-Desember 2022 telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap 71 perkara.

"Penyelesaian puluhan perkara berdasarkan keadilan restoratif itu, tersebar di wilayah hukum Kejati Sulut," katanya.

Dia menambahkan selain itu, dalam mendukung pelaksanaan keadilan restoratif tersebut, Kejati Sulut memiliki empat rumah restorative justice yang tersebar pada sejumlah kejaksaan negeri (Kejari).

Masing-masing Kejari Manado dengan nama Wale Adhyaksa, Kejari Minahasa Utara dengan Wale Restorative Justice, Kejari Minahasa Selatan dengan Wale Perdamaian serta Kejari Kepulaun Talaud dengan Wale Perdamaian Adhiyaksa.

Sementara itu salah satu perkara yang diselesaikan secara keadilan restoratif yakni perkara penganiayaan yang berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

Perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Rein tersebut diduga melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

Perkara tindak pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh karena telah memenuhi syarat. Adapun syarat dilakukan keadilan restoratif terhadap perkara tersebut seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kemudian tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun serta telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban di hadapan Jaksa Penuntut Umum yang dihadiri oleh perwakilan keluarga korban dan tersangka.


 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024