Manado (ANTARA) - Upah minimum pekerja di Provinsi Sulawesi Utara pada 2023 ditetapkan Rp3.485.000 per bulan atau naik 5,24 persen dari nilai upah minimum tahun 2022 yang sebesar Rp3.310.723 per bulan.

"Kita sudah umumkan, sehingga angka (kenaikan upah) disepakati mengikuti inflasi di Sulut, yaitu 5,24 persen," kata Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey usai mengumumkan nilai upah minimum provinsi (UMP) di halaman parkir Kantor PT Pos Manado, Senin.

Dalam acara pengumuman penetapan upah minimum yang dihadiri oleh perwakilan pengusaha, serikat pekerja, dan dinas terkait, Gubernur menyampaikan bahwa penentuan besaran upah minimum provinsi melibatkan pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah daerah.

"Pengusaha bisa melihat bahwa investasi di Sulut kondusif, semua bisa kita jaga. Di tempat-tempat lain menjelang penetapan UMP biasanya ada demo, tapi di sini disadari bahwa investasi itu penting," katanya.

Gubernur mengemukakan, kenaikan nilai upah minimum diharapkan dapat mendorong peningkatan produktivitas pekerja.

"Kami mengimbau pengusaha mengikuti peraturan pemerintah sehingga pemerintah akan memberikan stimulus bagi investor yang ingin menanamkan investasi ke Sulut," katanya.

Ia mengatakan bahwa pemerintah daerah siap membantu pengurusan perizinan serta memastikan tidak ada pungutan liar dalam pelayanan investasi.


 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Upah minimum pekerja di Provinsi Sulawesi Utara naik 5 persen lebih

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024