Manado (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara  membangun sinergi dengan aparat hukum di daerah itu melalui rapat koordinasi dan konsultasi penegak hukum Dilkumjakpol (Pengadilan Tinggi, Kemenkumham, Kejaksaan Tinggi, dan Kepolisian Daerah) ditambah BNNP.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara Haris Sukamto mengatakan rapat koordinasi rapat koordinasi dan konsultasi penegak hukum Dilkumjakpol (Pengadilan Tinggi, Kemenkumham Kejaksaan Tinggi, dan Kepolisian Daerah) ditambah BNNP, di Manado, Kamis.

"Kegiatan ini sebagai ajang silaturahmi, koordinasi, konsultasi dan kerjasama, dalam membangun sinergi antar aparat penegak hukum di wilayah Sulawesi Utara (Sulut)" kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Haris Sukamto.
 
Haris mengatakan rakor Dilkumjakpol plus ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan program revitalisasi dan reformasi hukum dalam rangka peningkatan pelayanan publik, sehingga tercipta kepercayaan publik, keadilan dan kepastian hukum juga hak asasi manusia.

"Berlakunya UU PAS No. 22 tahun 2022 yang sudah ditandatangani Presiden 3 Agustus 2022  menegaskan berlakunya sistem pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, gotong royong, kemandirian, kehilangan kemerdekaan," kata Haris. 

Haris juga mengatakan bahwa terbitnya UU PAS menguatkan posisi pemasyarakatan pada posisi netral dalam sistem peradilan pidana, yang merespon dinamika kebutuhan masyarakat atas keadilan restoratif.

Kegiatan itu menghadirkan pemateri dari Tumpal Napitupulu dari Pengadilan Tinggi, Anthoni Nainggolan dari Kejaksaan Tinggi,   Kombes Pol. Budi Samekto dari Polda Sulut dan   Kepala BNN Provinsi Sulut,  Victor J. Lasut  serta  Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulut Kusnali.

Pembahasan materi yang diangkat narasumber terkait isu peredaran narkoba, overstay hingga restorative justice, serta membahas permasalahan-permasalahan hukum dan penyelesaiannya.