Jampidum Kejari Minahasa (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI menyetujui penghentian penuntutan satu  perkara penganiayaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa berdasarkan restorative justice.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) Edy Birton SH, MH, di Manado, Rabu, mengatakan telah melaksanakan ekspose perkara restorative justice secara virtual dengan Jampidum Kejagung RI.

"Perkara restorative justice tersebut berasal dari Kejari  Minahasa yaitu perkara tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Wulan yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP," kata Edy Birton melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk SH, MH.

Ia menambahkan ekspose perkara itu dilakukan Kajati Sulut Edy Birton
bersama Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Paultje Maukar SH., MH, Koordinator Anthoni Nainggolan SH, MH, dan Kasi Oharda Cherdjariah, SH, MH.

Dari perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspos tersebut, Jampidum Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan restorative justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejari Minahasa.

Bahwa  perkara Tindak Pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice  karena telah memenuhi  syarat untuk dilakukan restorative justice. 

Adapun syarat dilakukan restorative justice terhadap perkara atas nama tersangka Wulan, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, korban sudah tidak keberatan dan sudah memaafkan tersangka.
Telah adanya kesepakatan perdamaian secara lisan dan tulisan di depan penuntut umum dan para saksi.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024